Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Polsek Simpang Empat berhasil mengamankan WS (31) warga Kampung Baru, Kecamatan Simpang empat beserta barang bukti 25 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,33 gram pada Rabu (5/4/23) kemarin.
Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Sarianto mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Jln. Insgub Gg. Pelita II RT. 010 /003 Kampung Baru kerap dijadikan tempat transaksi narkotika sabu-sabu.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” kata Sarianto dalam keterangannya yang diterima, Jumat (7/4/23).
Sarianto menyampaikan, pada hari Rabu 5 April kemarin sekitar pukul 16.00 WITA benar saja Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu golongan I milik WS disalah satu rumah sesuai informasi warga.
“WS menyimpan barang bukti di dalam sebuah tas kulit berwarna hitam. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek simpang empat guna proses lebih lanjut,” tandas Sarianto.
Adapun barang bukti yang diamankan, 25 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,33 gram, satu tas kulit warna hitam dan satu timbangan digital merk pocket scale warna hitam.