Polsek Simpangempat Tangkap Predator Pelaku Sodomi 2 Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Senin, 6 Februari 2023 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanahbumbu, FENOMENA.ID – Unit Reskrim Polsek Simpangempat mengamankan pelaku sodomi anak dibawah umur berinisial NS (42) warga Kecamatan Simpangempat, Kamis (2/2/2023).

Kapolres Tanahbumbu, AKBP Tri Hambodo,SIK melalui Kapolsek Simpangempat, AKP Toni Hariono didampingi Kanit Reskrim setempat, AIPDA Mihrab membenarkan terkait penangkapan pelaku sodomi anak di bawah umur.

“Orang tua korban yang melapor saat ini ada dua anak, kelas 3 dan kelas 4 sekolah dasar,” terang dia di kantor Polsek Simpangempat, Senin (6/2/2023).

Ditambahkan dia, aksi pelaku dilakukan sejak bulan Agustus 2022 hingga terakhir Tanggal 25 Januari 2023.

Baca Juga :  Sosper di Tanbu, Legislator Kalsel Sosialisasikan Program Relaksasi Pajak

“Terungkap saat korban mengalami sakit saat BAB, kemudian ditanya oleh orang tua korban dan akhirnya korban mengaku pernah disodomi oleh pelaku,” tambah dia.

Tidak terima, sambung dia, orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Simpangempat.

“Setelah mendapat laporan, petugas kemudian mengamankan pelaku di salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Simpangempat,” sambung dia.

Saat dilakukan penyidikan petugas, pelaku mengakui ada 2 korban yang sempat disodomi.

“Dua korban lainnya dilecehkan dengan dipegang kemaluannya, namun tidak sampai disodomi,” terang dia.

Modus pelaku, jelas dia, dengan mengiming-imingi korban untuk memuluskan aksi bejatnya.

Baca Juga :  Nekat Edarkan 16,31 Gram Sabu, Nelayan desa Pulau Tanjung Diringkus Satresnarkoba Polres Tanbu

“Modusnya beda-beda, ada yang diiming-imingi mainan, diajak berenang, diberi uang, top up game online, diajak bermain playstation di rumah pelaku,” jelas dia.

Pelaku, merupakan kasus yang sama pada tahun 2012 dan divonis 4 tahun hukuman kurungan penjara.

“Pernah dipenjara kasus sodomi juga, korban 1 orang anak di bawah umur tahun 2012 lalu,” sebut dia.

Ditegaskan dia, pelaku terancam dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tutup dia.

Berita Terkait

3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan
Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar
Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!
Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu
Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam
Bravo! Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 83 Gram Narkoba
Bravo! Polres Tanah Bumbu Ringkus 2 Pria Jaringan Pengedar Narkoba
Polres Tanah Bumbu Amankan Perempuan Pemilik 4 Paket Sabu-sabu

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 12:29 WIB

3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan

Jumat, 22 November 2024 - 05:48 WIB

Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar

Selasa, 17 September 2024 - 18:50 WIB

Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!

Jumat, 1 Maret 2024 - 01:49 WIB

Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu

Senin, 8 Januari 2024 - 19:24 WIB

Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam

Kamis, 4 Januari 2024 - 17:10 WIB

Bravo! Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 83 Gram Narkoba

Kamis, 1 Juni 2023 - 10:30 WIB

Bravo! Polres Tanah Bumbu Ringkus 2 Pria Jaringan Pengedar Narkoba

Sabtu, 27 Mei 2023 - 22:22 WIB

Polres Tanah Bumbu Amankan Perempuan Pemilik 4 Paket Sabu-sabu

Berita Terbaru

Legislator

Anggota DPRD Banjar gelar Reses di Lokasi Banjir

Senin, 3 Feb 2025 - 06:19 WIB

Legislator

Legislator DPRD Banjar Bantu Warga Korban Banjir

Minggu, 2 Feb 2025 - 17:29 WIB