Tanahbumbu, FENOMENA.ID – Petugas Unit Reskrim Polsek Matewe Polres Tanahbumbu, mengamankan pemuda berinisial MJHAM alias JUL (29) warga jalan Kodeco Desa Mekarsari Kecamatan Simpangempat Kabupaten Tanahbumbu, lantaran diduga melakukan aksi pencurian.
MJHAM alias JUL, diamankan setelah dilaporkan melakukan aksi pencurian buah sawit di Kecamatan Mantewe, Sabtu (28/1/2023.
Kapolres Tanahbumbu, AKBP Tri Hambodo,SIK melalui Kasi Humas, AKP Sarianto mengatakan, terduga pelaku pencurian MJHAM alias JUL ditangkap petugas di Desa Sungaikupang Kecamatan Kelumpanghulu Kabupaten Kotabaru, Minggu (29/1/2023).
“Dilaporkan atas dugaan pencurian sawit di Kecamatan Mantewe,” terang dia melalui grup WhatApp Media Mitra Polres Tanahbumbu, di hari penangkapan.
Kronologi kejadian, beber dia, saat pelaku melakukan aksi pencurian buah sawit, terlihat oleh salah satu saksi.
“Pelaku menggunakan alat tojok memetik buah sawit dan mengangkutnya menggunakan mobil jenis bak terbuka atau pickup,” beber dia.
Kemudian, saksi sempat mengawasi pergerakan pelaku dan mencoba menghubungi pemilik kebun sawit melalui sambungan selular namun tidak tersambung.
“Saksi sempat membuntuti pelaku saat mengangkut sawit hasil curian, namun akhirnya kehilangan jejak,” lanjut dia.
Setelah mengetahui jadi korban pencurian, akhirnya pemilik kebun sawit melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe.
“Setelah mendapat laporan dari korban dan saksi, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas dia.
Petugas kemudian menggelandang pelaku bersama barang bukti sawit hasil curian sebanyak 1350 kilogram, satu unit alat panen sawit tojok, serta satu unit mobil bak terbuka atau pickup yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Saat ini pelaku masih dalam lidik penyidik unit Reskrim Polsek Mantewe. Pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman kurungan penjara atas perbuatannya,” terang dia.