Sidang Kasus Pembunuhan di Tanbu, Jaksa Tuntut Mati Terdakwa

- Jurnalis

Senin, 9 Januari 2023 - 19:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanahbumbu, FENOMENA.ID – Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak warga Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusantengah Kabupaten Tanahbumbu, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Senin (9/1/2022).

Dalam tuntutannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanahbumbu, yang dibacakan Rizki Purbo Nugroho selaku JPU di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, terdakwa atasnama Muhammad Iyan dituntut hukuman maksimal yaitu mati.

Sekitar pukul 14.00 WITA, Senin (9/1/2023), Majelis Hakim PN Batulicin yang dipimpin oleh Satriadi selaku ketua, Domas Manalu dan Fendi Setian selaku anggota, memasuki ruang sidang.

Tak berselang lama, JPU maupun pihak keluarga korban pembunuhan ibu dan anak juga memasuki ruang sidang.

Sesaat, Terdakwa dengan dikawal dua anggota polisi berseragam lengkap berbekal senjata laras panjang dibawa untuk duduk di kursi pesakitan.

Majelis Hakim PN Batulicin kemudian meminta JPU untuk membacakan isi tuntutan terhadap terdakwa.

Sebelum membacakan tuntutan, JPU lebih dulu membacakan dakwaan.

JPU Kejari Tanahbumbu dengan tegas menyampaikan ke Majelis Hakim PN Batulicin bahwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa sangat sadis.

Lebih lagi, dua korban keganasan terdakwa merupakan anak dibawah umur berusia 4 dan 6 tahun.

Baca Juga :  Kedapatan Simpan Narkoba, Pemuda asal Kintap Mendekam di Polsek Satui

Menurut dia, terdakwa secara sadar dan berencana telah melakukan pembunuhan secara sadis, untuk itu dikenakan pasal 340 KUHP.

Kemudian, sambung dia terdakwa juga patut dijerat pasal 338 KUHP serta Undang-undang Perlindungan Anak lantaran dua korban masih berusia dibawah 18 Tahun.

Lebih parah, atas perbuatannya, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan ataupun permintaan maaf dan berniat melakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban.

Atas dasar tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanahbumbu, menuntut terdakwa Muhammad Iyan dengan hukuman mati.

Diluar ruang sidang, JPU Kejari Tanahbumbu, Rizki Purbo Nugroho membeberkan, selama proses pemeriksaan, penyidikan hingga sidang tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

“Hingga hari ini tidak ada penyesalan dari terdakwa atas perbuatannya. Permintaan maaf maupun upaya perdamaian kepada keluarga korban,” geram dia.

Sebabnya, menurut dia, tuntutan mati terhadap terdakwa dinilai sangat patut diberikan.

“Selain membunuh seorang ibu, terdakwa juga membunuh dua anak berusia 4 dan 6 tahun sehingga mengakibatkan hilangnya satu generasi. Jadi, hukuman mati sangat pantas,” tegas dia.

Usai sidang, suami sekaligus ayah korban, terus menangis dan mengungkapkan perasaannya sepakat dengan tuntutan JPU.

Baca Juga :  Diduga Pengedar Sabu Antarpulau, Polsek Angsana Ciduk Warga Sulsel

“Anak saya ada dua dan keduanya dibunuh terdakwa Iyan, saya menuntut agar dia dituntut mati,” ucap dia sambil menangis.

Dikatakan dia, saat kejadian tidak ada di rumah karena ada keperluan di Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah.

“Saya dikabari oleh satu keluarga dan hati saya langsung hancur mendengar kabar duka tersebut,” lirih dia.

Diakui dia, mengenal sosok terdakwa lantaran bertetangga dan tidak ada masalah sebelumnya.

“Setiap saya berangkat kerja selalu saya tegur terdakwa Iyan ini, namanya juga bertetangga,” ingat dia.

Sebelumnya, warga Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusantengah Kabupaten Tanahbumbu, digegerkan lantaran korban Nor Laila (39) bersama dua anaknya berusia 4 dan 6 tahun bersimbah darah dengan luka sayatan di sekujur tubuh, Kamis (2/6/2022) siang.

Saat ditemukan bersimbah darah, korban masih dalam kondisi hidup hingga dilarikan ke rumah sakit setempat.

Tak lama berselang, ketiga korban akhirnya meninggal dunia akibat pendarahan hebat.

Petugas Resmob Satreskrim Polres Tanahbumbu kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan sadis hingga akhirnya pelaku tertangkap.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa dijadwalkan akan digelar di PN Batulicin pada Senin (16/1/2023) mendatang.

Berita Terkait

Ditipu Pakai Bukti Transfer Palsu, Toko Elektronik di Simpang Empat Tanah Bumbu Rugi Puluhan Juta
3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan
Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar
Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!
Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu
Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam
Bravo! Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 83 Gram Narkoba
Bravo! Polres Tanah Bumbu Ringkus 2 Pria Jaringan Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:08 WITA

Ditipu Pakai Bukti Transfer Palsu, Toko Elektronik di Simpang Empat Tanah Bumbu Rugi Puluhan Juta

Sabtu, 23 November 2024 - 12:29 WITA

3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan

Jumat, 22 November 2024 - 05:48 WITA

Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar

Selasa, 17 September 2024 - 18:50 WITA

Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!

Jumat, 1 Maret 2024 - 01:49 WITA

Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu

Berita Terbaru

Advertorial

Tanah Bumbu Jadi Tuan Rumah Temu Karya PSM Kalsel 2025

Rabu, 15 Okt 2025 - 14:17 WITA

berita terkini

PKB Tanah Bumbu Gelar Musancab, Perkuat Konsolidasi hingga ke Desa

Selasa, 14 Okt 2025 - 20:40 WITA