JAKARTA, FENOMENA.id – Seorang perempuan berinisial M mengungkap dugaan kekerasan seksual yang disebutnya dilakukan oleh seorang oknum pendeta di Jakarta Utara sejak dirinya masih berusia 16 tahun.
Menurut pengakuan korban yang kini didampingi kuasa hukum, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya masih duduk di bangku SMP di kampung halamannya. Saat itu, korban mengaku dijanjikan pekerjaan di Jakarta oleh seorang pendeta yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
“Katanya hidup saya akan ditanggung, akan disekolahkan juga, kerja sambil membantu menjaga anak-anaknya,” ujar korban.
Setelah lulus SMP dan memasuki SMA kelas 1 sekitar tahun 2005-2006, korban memutuskan berangkat ke Jakarta. Ia kemudian tinggal bersama kakak kandungnya (satu ayah namun beda ibu) dan suami kakaknya yang merupakan seorang pendeta.
Korban mengaku mulai merasakan gelagat yang tidak nyaman beberapa waktu setelah tinggal bersama keluarga tersebut. Salah satu kejadian yang masih diingatnya terjadi ketika dirinya baru selesai mandi dan masuk ke kamar untuk berganti pakaian. “Saya kaget karena kamar didobrak. Saya bilang sedang ganti baju. Dia bilang mau ambil tikar,” tutur korban.
Namun, menurut korban, dugaan tindakan kekerasan seksual yang lebih berat terjadi beberapa bulan kemudian setelah mereka pindah ke rumah dinas gereja di kawasan Jakarta Utara.
Saat itu korban masih berstatus pelajar SMA. Ia mengaku kerap pulang lebih awal untuk beristirahat sebelum masuk sekolah siang hari. Pada salah satu kesempatan itulah, korban mengaku didatangi oleh oknum pendeta tersebut. “Dia datang, memeluk dan mencium saya. Setelah itu saya diperkosa. Saya diancam agar tidak memberi tahu kakak saya karena nanti saya yang akan dimarahi,” ungkap korban.
Karena takut dan merasa tidak memiliki tempat mengadu, korban mengaku memilih diam. Dugaan kekerasan seksual itu, menurutnya, terus berulang selama bertahun-tahun. Korban menyebut tindakan tersebut diduga tidak hanya terjadi di rumah, tetapi juga di sejumlah ruangan yang berada di lingkungan gereja yang masih satu halaman dengan tempat tinggal mereka.
Seiring berjalannya waktu, korban lulus SMA dan mulai bekerja membantu usaha keluarga dari pagi hingga malam hari. Namun, menurut pengakuannya, dugaan tindakan tersebut tetap berlangsung dan berpindah waktu ketika penghuni rumah lainnya telah tertidur. “Saya sering menangis sendiri. Kakak saya pernah melihat saya menangis, tetapi saya tidak berani mengungkapkan semuanya karena takut,” katanya.
Korban juga mengaku pernah mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapa pun. “Akan saya bunuh kamu. Akan saya buat kamu dibenci keluarga,” ujar korban menirukan ancaman yang disebut pernah diterimanya.
Pada 2013, ketika berusia sekitar 23 tahun, korban akhirnya memberanikan diri mengungkapkan apa yang dialaminya kepada ayahnya. Ayah korban kemudian datang ke Jakarta untuk melakukan mediasi keluarga.
Dalam pertemuan tersebut, korban mengaku menceritakan seluruh dugaan kekerasan seksual yang dialaminya selama bertahun-tahun. Menurut korban, saat istrinya meminta penjelasan, oknum pendeta tersebut hanya mengatakan bahwa dirinya telah meminta maaf. Setelah pertemuan itu, tidak ada penyelesaian hukum yang dilakukan dan kasus tersebut disebut mengambang hingga bertahun-tahun.
Kuasa hukum korban menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum dan berencana meminta perlindungan kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
“Terkait identitas oknum pendeta maupun gereja tempat yang bersangkutan bertugas akan kami sampaikan dalam proses hukum yang sedang dipersiapkan,” ujar kuasa hukum korban.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual, terutama ketika dugaan pelaku merupakan figur yang memiliki posisi terhormat dan pengaruh di lingkungan keagamaan.
Sebagai pemuka agama, seorang pendeta sejatinya mengemban tanggung jawab moral untuk membimbing, melindungi, dan menjadi teladan bagi jemaat. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan kuasa, terlebih yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan, perlu ditangani secara serius, transparan, dan melalui proses hukum yang adil guna memastikan perlindungan bagi korban serta mencegah terulangnya kasus serupa.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus menelusuri detail peristiwa dan memverifikasi lokasi pasti tempat kejadian perkara di kawasan Jakarta Utara tersebut. Pewarta juga sedang berupaya mengonfirmasi pihak terkait, termasuk mencari keberadaan oknum pendeta yang bersangkutan guna meminta keterangan resmi serta memberikan ruang hak jawab atas dugaan yang dituduhkan.
Penulis : Fajrin M
Editor : Muhammad Apriani

