Pesta Sabu Bareng Suami dan Teman, Ibu Hamil di Balangan Mendekam di Sel Tahanan

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 12:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Balangan, FENOMENA.ID – Sepasang suami istri berinisial MAN (23) dan MFS (29) warga Kabupaten Balangan, ditangkap polisi setempat usai pesta sabu bareng temannya, SN (34), Senin (17/11/2025).

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas, IPTU Eko Budi mengatakan, ketiganya diamankan di sebuah pondok di Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin saat pesta sabu tersebut.

“Dua dari tiga pelaku adalah pasangan suami istri dan saat ini kondisinya dalam keadaan hamil,” beber IPTU Eko kepada wartawan melalui perpesanan instan WhatApp Massengger Grup MC Balangan Presisi, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga :  Curi Sawit Perusahaan, Empat Pria di Kalsel Diperiksa Penyidik Polsek Kusanhulu

Dia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai kerap terjadi pesta narkoba di kawasan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung menyergap dan melakukan penggeledahan di satu tempat yang dicurigai.

Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal dalam kemasan plastik klip warna bening. Benda tersebut dicurigai adalah narkotika jenis sabu sisa dari pesta narkoba yang belum sempat dikonsumsi para pelaku.

Saat ditimbang, barang bukti narkoba tersebut memiliki berat kotor 0,36 (nol koma tiga enam) dan berat bersihnya 0,15 (nol koma satu lima), beserta 1 (satu) set alat hisab sabu (bong).

Baca Juga :  Diduga Pengedar Sabu Antarpulau, Polsek Angsana Ciduk Warga Sulsel

“Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu dan bong ditemukan di lokasi bersama para pelaku,” terang Eko Budi.

Hasil interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan sabu untuk pesta narkoba didapat dari hasil membeli secara patungan.

Ketiga pelaku saat ini masih mendekam di sel tahanan Polres Balangan dan terancam dijerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Nekad Edarkan Narkoba, Warga Lampihong Kabupaten Balangan Diciduk Polisi 
Ditipu Pakai Bukti Transfer Palsu, Toko Elektronik di Simpang Empat Tanah Bumbu Rugi Puluhan Juta
3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan
Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar
Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!
Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu
Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam
Bravo! Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 83 Gram Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 08:57 WITA

Nekad Edarkan Narkoba, Warga Lampihong Kabupaten Balangan Diciduk Polisi 

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:08 WITA

Ditipu Pakai Bukti Transfer Palsu, Toko Elektronik di Simpang Empat Tanah Bumbu Rugi Puluhan Juta

Sabtu, 23 November 2024 - 12:29 WITA

3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan

Jumat, 22 November 2024 - 05:48 WITA

Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar

Selasa, 17 September 2024 - 18:50 WITA

Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!

Berita Terbaru