Habis Waktu, Ini Daftar Proyek Pemkab Tanbu Dipastikan Molor

- Jurnalis

Kamis, 22 Desember 2022 - 03:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanahbumbu, FENOMENA.ID – Habis waktu pelaksanaan sesuai kontrak, lima proyek pembangunan di Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Tanahbumbu dipastikan molor hingga ada yang terancam mangkrak.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemkab Tanahbumbu, Amruddin mengakui terkait keterlambatan penyelesaian lima proyek pemerintah tersebut.

“Ada yang habis waktu tanggal 15 Desember 2022, tapi ada yang sampai tanggal 31,” akui dia di ruang kerjanya, Rabu (21-12-2022).

Dikatakan dia, keputusannya terhadap lima proyek yang mengalami keterlambatan penyelesaian tergantung kebijakan dari pengguna anggaran yaitu Kepala Dinas PUPR Pemkab Tanahbumbu.

“Ada tiga opsi, adendum perpanjangan waktu, perpanjangan dengan denda keterlambatan, atau putus kontrak,” terang dia.

Ditambahkan dia, untuk pekerjaan pembangunan yang habis waktu Tanggal 15 Desember 2022 terlebih dulu diberikan adendum perpanjangan waktu hingga Tanggal 31 Desember 2022.

“Kemudian, Tanggal 28 Desember 2022, pengguna anggaran terlebih dulu melakukan finaly quantity,” tambah dia.

Proyek Pembangunan Pintu Gerbang Satui (Sabtu/17/12/2022)

Selanjutnya, akan diputuskan oleh pengguna anggaran kebijakan yang akan diambil terkait proyek pemerintah tersebut.

Baca Juga :  Idul Fitri 1444 H, Zairullah Ajak Jajaran Sholat Ied Berjamaah Hingga Kunjungi Istana Anak Yatim

“Diberi perpanjangan waktu dengan denda keterlambatan 1/1000 atau 0,1 persen dari nilai kontrak, kalau tidak tentu putus kontrak,” jelas dia.

Namun, lanjut dia, tentu ada pertimbangan sebelum dikeluarkan kebijakan dari pengguna anggaran. Karena, sudah tentu adanya kebijakan pasti menabrak aturan.

“Pertimbangan lain tentu soal kemanfaatan,” lanjut dia.

Diungkapkan dia, proses penyelesaian pekerjaan diatas 90 persen pada akhir tahun nanti, tentu akan dipertimbangkan untuk diseratus persenkan.

“Dengan catatan, bahan material tersedia di lapangan seratus persen,” ungkap dia.

Kemudian, proyek dengan progress penyelesaian dibawah 90 persen hingga 70 persen akan dipertimbangkan untuk diberikan perpanjangan waktu dengan sistem denda keterlambatan 0,1 persen dari nilai kontrak.

“Ini pun dengan perhitungan teknis dengan dua kali perpanjangan 50 hari bisa selesai 100 persen,” beber dia.

Terakhir, progress penyelesaian dibawah 60 persen di Tanggal 31 Desember 2022, terancam akan diputus kontrak.

“Mau tidak mau harus putus kontrak,” pasrah dia.

Baca Juga :  Ditolak! Kasus Sengketa Tanah di Tanbu Kembali Disidangkan

Dipastikan dia, secara prosedur pihaknya sudah menjalankan, dengan memberikan teguran dan peringatan satu hingga peringatan dua.

“Alasan keterlambatan, salah satunya faktor cuaca. Kalau faktor kesengajaan atau kelalaian pelaksana, tidak ada yang mengaku dari pelaksana,” kilah dia.

Daftar Proyek Bidang Cipta Karya Pemkab Tanahbumbu Tahun 2022

1. Rehab Eks Kantor Pengadilan Negeri Batulicin
Nilai Kontrak : Rp 884.228.400,-
Pelaksana : CV Media Multi Mitra
Progress : +70 Persen

2. Pembangunan Pintu Gerbang Satui
Nilai Kontrak : Rp 4.128.319.787,-
Pelaksana : CV Tiga Saudara Hasanah
Progress : 30 Persen

3. Pembangunan Kantor Dinas Kebudayaan, Kepemudanan, Olahraga dan Pariwisata Kab. Tanah Bumbu
Nilai Kontrak : Rp 2.789.486.281,-
Pelaksana : PT Inovasi Multi Kreasi
Progress : 40 Persen

4. Pembangunan Kantor Dinas Perikanan Kab. Tanah Bumbu
Nilai Kontrak : Rp 2.789.486.281,-
Pelaksana : PT Inovasi Multi Kreasi
Progress : 70 Persen

5. Pembangunan Kantor Kecamatan Kusan Tengah
Nilai Kontrak : Rp 2.195.000.000,-
Pelaksana : CV Karya Bersinar Mandiri (KBM)
Progress : 80 Persen

Berita Terkait

Tok! Tiga Mantan Petinggi PT IMC Divonis Majelis Hakim PN Batulicin, Kuasa Hukum; Pikir-pikir
Pemeriksaan Saksi! Sidang Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Bergulir di PN Batulicin
Ditolak! Kasus Sengketa Tanah di Tanbu Kembali Disidangkan
Tok! Terdakwa Korupsi di Tanbu Divonis Empat Tahun
Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Kajari Tanbu: Takut Disalahgunakan!
Soroti Dugaan Kecurangan Tender Proyek, LSM: APH Tindak Tegas!
Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Polda Kalsel Amankan Humas PT JGA: Sisanya Dalam Pengejaran Polisi
Soroti Pelantikan 51 Kades di Tanbu, LBH Sipakatuo: Tidak “Mencerminkan” Serambi Madinah!

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 08:01 WIB

Tok! Tiga Mantan Petinggi PT IMC Divonis Majelis Hakim PN Batulicin, Kuasa Hukum; Pikir-pikir

Kamis, 19 September 2024 - 19:11 WIB

Pemeriksaan Saksi! Sidang Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Bergulir di PN Batulicin

Selasa, 28 November 2023 - 20:36 WIB

Ditolak! Kasus Sengketa Tanah di Tanbu Kembali Disidangkan

Senin, 17 Juli 2023 - 21:47 WIB

Tok! Terdakwa Korupsi di Tanbu Divonis Empat Tahun

Rabu, 12 Juli 2023 - 11:55 WIB

Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Kajari Tanbu: Takut Disalahgunakan!

Rabu, 3 Mei 2023 - 22:12 WIB

Soroti Dugaan Kecurangan Tender Proyek, LSM: APH Tindak Tegas!

Selasa, 4 April 2023 - 16:34 WIB

Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Polda Kalsel Amankan Humas PT JGA: Sisanya Dalam Pengejaran Polisi

Senin, 27 Maret 2023 - 18:43 WIB

Soroti Pelantikan 51 Kades di Tanbu, LBH Sipakatuo: Tidak “Mencerminkan” Serambi Madinah!

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

Banjar Bersinar, Pemkab Gelontorkan Dana Miliaran Tambah PJU

Selasa, 12 Nov 2024 - 12:03 WIB