DPRD Banjar Soroti Penyertaan Modal Rp12,2 Miliar untuk Penataan PPS Martapura

Gusdur
17 Mei 2026 21:00
2 menit membaca

Kabupaten Banjar, FENOMENA.ID – Penataan kawasan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura menjadi perhatian DPRD Kabupaten Banjar menyusul rencana penyertaan modal berupa aset daerah senilai Rp12,297 miliar kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjar, Rahmat Saleh, menilai penyertaan modal tersebut penting untuk mendukung pembenahan kawasan perdagangan yang sebagian bangunannya dinilai sudah tidak layak digunakan.

Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, mayoritas bangunan di kawasan PPS Martapura telah berusia lebih dari 20 tahun sehingga membutuhkan penataan dan pengelolaan kembali.

“Bangunan yang ada sudah kurang layak dipakai karena sudah lewat 20 tahun masa pakai,” ujar Rahmat Saleh, Minggu (17/5/2026).

Ia menjelaskan, aset yang menjadi bagian dari skema penyertaan modal mencakup ruko dan los pasar di kawasan PPS Martapura. Berdasarkan data tersebut, terdapat 130 unit ruko serta 1.008 unit bak rata yang berada di Blok A dan Blok B.

Sementara itu, dalam proses penataan sebelumnya terdapat sekitar 86 unit ruko yang dianulir. Adapun masing-masing blok los pasar terdiri dari 504 unit, baik Blok A maupun Blok B.

Berdasarkan hasil appraisal, nilai aset yang akan disertakan sebagai modal Perumda PBB diperkirakan mencapai Rp12,297 miliar. Sedangkan nilai keseluruhan tanah dan bangunan di kawasan PPS Martapura ditaksir mencapai lebih dari Rp327 miliar.

“Kurang lebih total taksiran appraisal-nya sekitar Rp12,297 miliar. Sedangkan luas tanah dan bangunan kalau tidak salah sekitar Rp327 miliar lebih,” jelasnya.

Rahmat berharap pengelolaan kawasan PPS Martapura setelah menjadi bagian dari penyertaan modal dapat dilakukan secara lebih profesional dan produktif. Ia juga berharap penataan tersebut mampu memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rencana penyertaan modal tersebut sebelumnya telah mendapat persetujuan tujuh fraksi DPRD Banjar dalam rapat paripurna pada Rabu (13/5/2026) untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.

Diketahui, aset PPS Martapura sebelumnya diserahkan oleh PT Sinar Harapan Jaya kepada Pemerintah Kabupaten Banjar pada Juli 2025. Selanjutnya, pengelolaan kawasan tersebut berada di bawah Perumda Pasar Bauntung Batuah.

Dengan adanya penyertaan modal tersebut, DPRD Banjar berharap kawasan PPS Martapura tidak hanya tertata dari sisi fisik, tetapi juga mampu berkembang sebagai pusat perdagangan yang produktif dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat serta daerah.

x
x