Dongkrak PAD, Legislator DPRD Kalsel Sosialisasikan Perda Pajak Kendaraan Bermotor

- Jurnalis

Selasa, 23 Agustus 2022 - 22:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan di Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (22/8/2022).


Dikatakan Politikus Golkar Kalsel ini, manfaat dari masyarakat membayar pajak adalah untuk membangun daerah.


“Pembangunan jalan serta fasilitas lainnya yang biayanya berasal dari keuangan daerah, itu hasil dari pembayaran pajak masyarakat,” kata dia.


Salah satunya, sambung dia, pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 tersebut.


“Di Sosper hari ini perlu saya sampaikan perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB),” terang dia di hadapan tokoh dan warga Kecamatan Kusan Hilir peserta Sosper.


Lebih lagi, jelas dia, sudah menjadi hak masyarakat untuk mengetahui besaran biaya pajak yang wajib dibayar sesuai Perda, sehingga tidak terjadi pembayaran diluar kewajiban atau pungli.

Baca Juga :  Reses H. Muhammad Rofiqi Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Desa Pekauman


“Walaupun, sampai hari ini saya belum menemukan kasus seperti itu, tapi kalau ada masyarakat yang mengalami, silahkan laporkan kepada pimpinan Samsat atau ke kami, saya jamin langsung ditindaklanjuti,” janji dia.


Menambahkan, Kasi Pelayanan PKB/BBNKB UPPD Samsat Batulicin, Hariyadi memaparkan setiap kendaraan bermotor mempunyai variasi biaya pajak sesuai dengan bobot dan harga jualnya.


“Untuk menghitung berapa pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan, berdasarkan rumusnya sesuai dengan peraturan adalah, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dikalikan dengan bobot dikalikan tarif, maka didapatan hasil untuk pajak kendaraan bermotor,” papar dia saat diminta menjadi Narasumber dalam Sosper Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang pajak daerah tersebut.

Baca Juga :  Sosper di Tanbu, Legislator Kalsel Sosialisasikan Program Relaksasi Pajak


Sebagai contoh, lanjut dia, sesuai peraturan untuk jenis minibus dengan NJKB 100 juta rupiah, dengan bobot 1,050.
“Kemudian mempunyai tarif sebesar 1,5 persen. Maka pajak yang harus dibayarkan adalah Rp1.575.000,” contoh dia.


Digelarnya Sosper legislator DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi atau Paman Yani ini pun disambut antusias oleh masyarakat setempat.


Kepala Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir, Zainal Ilmi mengaku Sosper ini sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan wawasan serta kepedulian dan kesadaran terhadap pembayaran pajak.


“Apa yang sudah disampaikan akan kami lanjutkan ke masyarakat. Terlebih bukan hanya paparan, tetapi kami dibekali salinan perdanya oleh Paman Yani sebagai bentuk tranparansi,” antusias dia.


Selain memberikan salinan Perda, diakhir kegiatan Paman Yani menyempatkan untuk memberikan bingkisan kepada masyarakat serta cendramata untuk pemerintah desa.

 

Berita Terkait

Daftar! Politikus DPRD Banjar, Fariz Adam “Nyalon” Ketua KNPI
H. Muhammad Rofiqi Reses Sosialisasikan Tap MPR Empat Pilar Di Desa Pekauman Dalam
H. Muhammad Rofiqi Gelar Reses Sosialisasikan Tap MPR di Kelurahan Pasayangan
H. Muhammad Rofiqi Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Desa Melayu
Reses H. Muhammad Rofiqi Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Desa Pekauman
Sah! Saidi Mansyur-Said Idrus Al-Habsyi Pemenang Pilkada Banjar
Sah! Saidi Mansyur-Said Indrus Al-Habsyi Menangi Pilkada Banjar 2024
Kerja Keras! KPU Banjar Rampungkan Rekapitulasi Suara Pilkada Hingga Dini Hari

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 13:34 WITA

Daftar! Politikus DPRD Banjar, Fariz Adam “Nyalon” Ketua KNPI

Minggu, 14 Desember 2025 - 20:06 WITA

H. Muhammad Rofiqi Reses Sosialisasikan Tap MPR Empat Pilar Di Desa Pekauman Dalam

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:03 WITA

H. Muhammad Rofiqi Gelar Reses Sosialisasikan Tap MPR di Kelurahan Pasayangan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:58 WITA

H. Muhammad Rofiqi Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Desa Melayu

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:01 WITA

Reses H. Muhammad Rofiqi Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Desa Pekauman

Berita Terbaru

Advertorial Pemkab Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Launching SPPG di SMPN 1 Simpang Empat

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:09 WITA

Advertorial Pemkab Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif: Isra Mi’raj Perkuat Nilai Keagamaan dan Akhlak

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:03 WITA