Empat Pelaku Pembacokan Anak di Papanggo Ditangkap, Polisi Buru Dua Pelaku Lainnya

- Jurnalis

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, FENOMENA.ID – Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok berhasil mengamankan empat pelaku penganiayaan atau kekerasan terhadap GRA anak di bawah umur menggunakan senjata tajam yang viral di Media Sosial Minggu 20 Agustus 2023 kemarin di depan SD Bangun, Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Alex Chandra mengatakan dalam perkara tersebut empat pelaku yang diamankan adalah anak di bawah umur juga.

“Dua pelaku lagi statusnya DPO dan belum diketahui secara jelas identitasnya,” ungkap Alex kepada wartawan, Selasa (22/8/23).

Adapun keterangan empat Pelaku, yaitu MR yang berstatus masih pelajar berperan yang membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Sementara MV, FS dan DS yang ketiganya juga berstatus pelajar mereka mengaku hanya memukuli korban dengan tangan kosong.

Baca Juga :  Kantongi 25 gram Sabu, Polsek Batulicin Ciduk Warga Kotabaru

Alex mengungkapkan, perkara ini bermula dari saling ejek melalui media sosial, yang kemudian kelompok pelaku dari alumni salah satu sekolah Swasta di Papanggo janjian untuk tawuran dengan kelompok korban dari SMP Negeri di Waduk Cincin Papanggo.

“Pelaku MR diajak oleh pelaku MV dan teman teman lainnya, menuju lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor Yamaha aerok dan Honda beat pada Minggu 20 Agustus kemarin sekitar jam 14.00 WIB,” ungkap Alex.

Baca Juga :  Miliki 1 gram Sabu-sabu, Polres Tanah Bumbu Amankan Warga Desa Sarigadung

Lalu, kata Alex, setelah (korban) dan dua temannya berkumpul di depan sekolah lalu datang enam orang pelaku mengejar korban yang berlari ke arah SD Bangun Papanggo.

“Kemudian pelaku MR membacakan clurit ke punggung korban sebanyak dua kali secara bersamaan pelaku MV dan FS memukul korban dengan menggunakan tangan kosong secara bergantian,” tandas Alex.

Terhadap kasus tersebut, pelaku terjerat Penganiayaan atau Kekerasan Terhadap Anak Sebagaimana Dimaksud pasal 80 UU RI NO.11 Tahun 2012 Tentang Peradilan Anak.

Berita Terkait

Karyawan Indomaret di Tanah Bumbu Berhasil Gagalkan Aksi Pelaku Pengedar Uang Palsu 
Pemerintah Pusat Didesak Segera Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Banjir dan Longsor di Aceh
Selebgram asal Balangan Diperiksa Polisi! Diduga Terkait Video Berisi Konten Porno 
Pesta Sabu Bareng Suami dan Teman, Ibu Hamil di Balangan Mendekam di Sel Tahanan
Nekad Edarkan Narkoba, Warga Lampihong Kabupaten Balangan Diciduk Polisi 
Polres Banjar Gagalkan Peredaran 19 Kilogram Sabu-sabu
Ditipu Pakai Bukti Transfer Palsu, Toko Elektronik di Simpang Empat Tanah Bumbu Rugi Puluhan Juta
Geger! Jenazah Dalam Kondisi Mengenaskan Ditemukan Warga di Kusan Tengah Tanah Bumbu

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:37 WITA

Pemerintah Pusat Didesak Segera Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Banjir dan Longsor di Aceh

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:23 WITA

Selebgram asal Balangan Diperiksa Polisi! Diduga Terkait Video Berisi Konten Porno 

Rabu, 26 November 2025 - 12:14 WITA

Pesta Sabu Bareng Suami dan Teman, Ibu Hamil di Balangan Mendekam di Sel Tahanan

Selasa, 18 November 2025 - 08:57 WITA

Nekad Edarkan Narkoba, Warga Lampihong Kabupaten Balangan Diciduk Polisi 

Senin, 15 September 2025 - 10:26 WITA

Polres Banjar Gagalkan Peredaran 19 Kilogram Sabu-sabu

Berita Terbaru

Polres Balangan

Polres Balangan Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Lilin 2025

Sabtu, 20 Des 2025 - 09:46 WITA

Olahraga

Sempat Vakum! Persemar FC Kembali Berlaga di Liga 4 Kalsel

Sabtu, 20 Des 2025 - 09:27 WITA