Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Pemkab Tanah Bumbu (Tanbu) bersama DPRD telah menyetujui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) untuk TA 2023. Penandatanganan ini berlangsung pada Selasa (8/8/2023) di Gedung DPRD Tanah Bumbu.
Dalam rapat paripurna DPRD tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Ambo Sakka mewakili Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar. Sekda menjelaskan bahwa KUPA-PPAS TA 2023 memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dia mengungkapkan bahwa perubahan anggaran ini untuk mengakomodasi hal-hal yang bersifat mendesak dan harus selesai dalam tahun ini. Hal ini mencakup penyesuaian kebijakan pokok yang disepakati serta perubahan yang diperlukan berdasarkan regulasi dan kebutuhan masyarakat.
“Dasarnya untuk penyesuaian anggaran. Ada hal-hal yang sifatnya urgent dan harus kita selesaikan di tahun ini. Maka anggaran pokok murni yang sudah kita sepakati sebelumnya harus kita ubah. Lalu, ada regulasi yang harus kita sesuaikan. Kemudian, ada kebutuhan masyarakat yang harus kita penuhi,” jelasnya.
Belanja Daerah perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 naik Rp 1.000.597.028.155 dari anggaran semula sebesar 2.314.598.632.518 menjadi 3.315.195.660.673.
Dengan Defisit APBD Tahun Anggaran 2023, sebelum perubahan Rp 16.420.957.398, setelah perubahan sebesar Rp 261.177.659.046, atau mengalami kenaikan sebesar 244.756.701.648.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani.
Hadir pula, Wakil I DPRD Said Ismail Kholil Alaydrus, Wakil II DPRD Agoes Rakhmady, Kepala SKPD, dan lainnya.