Bandel! Satpol PP Tanbu Tindak Tegas THM yang Beroperasi pada Malam Jumat

- Jurnalis

Jumat, 7 Juli 2023 - 03:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu bersama Pemadam Kebakaran (Damkar) Tanah Bumbu menindak tegas Tempat Hiburan Malam (THM) yang buka pada malam Jumat.

Kasatpol PP Kabupaten Tanah Bumbu Anwar Salujang melalui Kabid Trantibum Linmas Pati Raja Wani mengatakan pihaknya melakukan patroli dengan sasaran THM pada Kamis (6/7/23) malam atau malam jumat.

Dari hasil patroli tersebut, Pati mengatakan hampir seluruh THM di wilayah Kecamatan Simpang Empat masih ditemukan THM yang melanggar aturan, padahal beberapa THM lain tutup.

Baca Juga :  Bupati Andi Rudi Latif Pimpin Harkitnas dan HUT Proklamasi Pemerintahan ALRI Divisi 4 : Semangat Kebangkitan Nasional Tak Padam Meski Diguyur Hujan

“Padahal sudah ada ketentuan yang melarang THM buka atau beroperasi pada malam Jumat. Sesuai Surat Edaran Bupati tentang larangan melakukan kegiatan prostitusi dan waktu penyelenggaraan tempat hiburan malam (THM),” ujar Pati.

SE tersebut diterbitkan sebagai upaya menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta pencegahan tindak kriminal di wilayah Tanbu.

Pati Raja Wani menekankan, agar para pengusaha THM mengikuti aturan SE tersebut pihaknya aka terus melakukan patroli.

“Ciptakan penegakan peraturan dan kondisi masyarakat yang tertib dan aman serta mendukung motto Kabupaten Tanah Bumbu Menuju Serambi Madinah,” tandas Pati.

Baca Juga :  Dongkrak Kualitas Sastra Puisi, Disbudporpar Tanbu Gelar WorkShop

Adapun isi SE larangan melakukan penyelenggaraan THM (Karaoke/Bilyard) atau usaha sejenisnya pada hari kamis malam.

Disebutkan untuk hari-hari lainnya dapat buka mulai pukul 20.00 – 01.00 wita.

Terkait dua THM yang buka pada malam jumat, maka Satpol PP tindak THM dengan mengamankan dokumen dan peralatannya untuk di bawa ke Kantor Satpol PP sebagai bagian dari proses selanjutnya.

Berita Terkait

Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, Tanah Bumbu Perkuat Sinergi dengan Pemprov Kalsel
Ekspose Laporan Akhir Penyusunan Dokumen RPKD Tahun 2025–2028
Disdukcapil Tanah Bumbu Mantapkan Zona Integritas Menuju WBBM
Tanah Bumbu Peringati HUT ke-80 PGRI dan HGN Tahun 2025
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi Penyusunan LPPD, LKPJ, dan RLPPD TA 2025
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Jalan Santai Peringati HAKORDIA 2025
Tanah Bumbu Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah Lewat Bimtek SIPD dan SHS
Penguatan Kapasitas TPID Tanah Bumbu untuk Stabilitas Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:39 WITA

Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, Tanah Bumbu Perkuat Sinergi dengan Pemprov Kalsel

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:22 WITA

Ekspose Laporan Akhir Penyusunan Dokumen RPKD Tahun 2025–2028

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:15 WITA

Disdukcapil Tanah Bumbu Mantapkan Zona Integritas Menuju WBBM

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:04 WITA

Tanah Bumbu Peringati HUT ke-80 PGRI dan HGN Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:58 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi Penyusunan LPPD, LKPJ, dan RLPPD TA 2025

Berita Terbaru