
Kabupaten Banjar, FENOMENA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar dorong penyelesaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang sebelumnya telah melalui tahapan telaahan dan penyempurnaan naskah akademik.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar, M. Zaini Makky, Empat Raperda tersebut kini memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut melalui komisi-komisi terkait.
Keempat Raperda tersebut yakni Raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif, Raperda tentang toko swalayan atau retail modern, perubahan atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa, serta Raperda tentang pembinaan dan pengembangan olahraga daerah.
“Setelah disempurnakan, nanti diserahkan ke komisi masing-masing,” ujarnya selasa (18/08/2026) siang.
Untuk pembahasannya, Raperda tentang Pemerintahan Desa akan diserahkan kepada Komisi I. Raperda terkait retail modern dan ekonomi kreatif masuk dalam pembahasan Komisi II, sementara Raperda tentang pembinaan dan pengembangan olahraga akan dibahas Komisi IV.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menegaskan, meski tahapan pembahasan selanjutnya menjadi kewenangan masing-masing komisi, Bapemperda tetap akan mendorong agar prosesnya tidak berjalan terlalu lama.
“Karena kita juga ada target. Paling tidak enam bulan, yang penting tahun ini selesai,” katanya.
Ia menjelaskan, proses pembentukan Perda memang membutuhkan sejumlah tahapan, mulai dari penyusunan naskah akademik, kajian, pembahasan bersama mitra hingga menyesuaikan dengan alur dan kemampuan anggaran.
Penyusunan naskah akademik sebelumnya membutuhkan waktu sekitar tiga bulan karena harus melalui berbagai kajian.
M. Zaini berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga empat Raperda inisiatif DPRD tersebut dapat segera diselesaikan dan memberikan kepastian regulasi bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

