Sambangi Dua Warung Kopi, Satpol PP Tanah Bumbu Sita Ratusan Botol Miras

- Jurnalis

Senin, 27 Februari 2023 - 10:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu menyita 245 botol minuman keras yang dijual bebas oleh warung Kopi saat melaksanakan kepatuhan Peraturan Daerah (Perda) pada Minggu (26/2/23) sekitar pukul 14.00 WITA.

Kasatpol PP Kabupaten Tanah Bumbu, Anwar Salujang mengungkapkan, pihaknya bersama Damkar telah mengamankan empat Dus Minuman Beralkohol (Miras) di Warung Kopi terletak di Kecamatan Sei Loban dan 13 Dus Miras di Warung Kopi terletak Kecamatan Angsana.

Baca Juga :  Bupati Tanah Bumbu Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait LPj APBD 2024

“Dengan total 245 Miras yang kami sita, dua warung Kopi tersebut telah melakukan Pelanggaran Perda. Maka kami amankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Anwar melalui keterangan tertulisnya yang diterima Fenomena.id, Senin (27/2/2023).

Kegiatan ini digencarkan berdasakan, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Berakohol dan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca Juga :  Sosialisasi dan Ujicoba Briket Batubara, Sekda Tanbu Sampaikan Apresiasi

Turut hadir, Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undangan (PPUD), Kasi PPKP, Kasi Binwas, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP dan Damkar dan Staf Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan.

Berita Terkait

Kodim 1006/Banjar Siaga Bencana, Pantau Banjir dan Longsor di Sejumlah Kecamatan
Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, Tanah Bumbu Perkuat Sinergi dengan Pemprov Kalsel
Ekspose Laporan Akhir Penyusunan Dokumen RPKD Tahun 2025–2028
Disdukcapil Tanah Bumbu Mantapkan Zona Integritas Menuju WBBM
Pemerintah Pusat Didesak Segera Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Banjir dan Longsor di Aceh
Tanah Bumbu Peringati HUT ke-80 PGRI dan HGN Tahun 2025
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi Penyusunan LPPD, LKPJ, dan RLPPD TA 2025
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Jalan Santai Peringati HAKORDIA 2025

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:01 WITA

Kodim 1006/Banjar Siaga Bencana, Pantau Banjir dan Longsor di Sejumlah Kecamatan

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:39 WITA

Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, Tanah Bumbu Perkuat Sinergi dengan Pemprov Kalsel

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:22 WITA

Ekspose Laporan Akhir Penyusunan Dokumen RPKD Tahun 2025–2028

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:15 WITA

Disdukcapil Tanah Bumbu Mantapkan Zona Integritas Menuju WBBM

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:37 WITA

Pemerintah Pusat Didesak Segera Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Banjir dan Longsor di Aceh

Berita Terbaru