Miliki 18 Gram Lebih Paket Sabu-sabu, Pelajar Asal Kusan Hilir Diringkus Polisi

- Jurnalis

Rabu, 22 Februari 2023 - 14:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir berhasil menangkap seorang pelajar mahasiswa AR 22 tahun warga Kusan Hilir pelaku tindak pidana narkotika dan mengamankan 18 Gram lebih paket sabu sabu, pada Selasa (21/2/23).

Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Sarianto mengungkapkan, pelaku ditangkap polisi saat berada di Jln. Puana Dekke, Desa Pejala, Kusan Hilir, Tanah Bumbu sekitar pukul 21.30 WITA.

“Berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku telah melakukan penyalahgunaan narkotika. Setelah dapat informasi itu, Unit Reskrim Polsem Kusan Hilir langsung melaksanakan penyelidikan ke TKP,” ujar Sarianto kepada Fenomena.id melalui keterangan tertulisnya, pada Rabu (22/2/23).

Baca Juga :  Tipu Perusahaan Hingga Ratusan Juta, Dua Sejoli Diringkus Polisi

Sarianto menjelaskan, ketika dilakukan penggeledahan di rumah yang dihuni oleh pelaku, terbukti ia menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

“Ternyata benar laporan warga, setelah dilakukan olah TKP, rumah pelaku dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu. Kini pelaku dan barang bukti diamankan polisi guna proses lebih lanjut,” tutup Sarianto.

Adapun barang bukti yang disita polisi

– Empat bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu-sabu seberat 18,18 Gram.

– 9 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal yang juga diduga sabu-sabu seberat 0,43 Gram.

– Satu buah tas selempang merk Buff Back warna hitam dan abu-abu.

Baca Juga :  Cabuli Siswi SD di Bulan Ramadhan, Kakek Bejat Mendekam di Sel Tahanan Polsek Batulicin

– Satu unit Hp merk Oppo A5 2020 dengan No IMEI I : 869651040581696 dan No IMEI II : 869651040581688

– Dua buah sendok yang berbuat dari Sedotan Plastik.

– Satu bungkus Plastik Klip Bening ukuran 6 x 4 merk zipin.

– Satu bungkus Plastik Klip Bening ukuran 5 x 3 merk zipin.

– Satu buah timbangan elektronik pocket digital scale.

– Satu buah batrai timbangan.

Kini pelaku dijerat pasal tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009.

Berita Terkait

Karyawan Indomaret di Tanah Bumbu Berhasil Gagalkan Aksi Pelaku Pengedar Uang Palsu 
Pesta Sabu Bareng Suami dan Teman, Ibu Hamil di Balangan Mendekam di Sel Tahanan
Nekad Edarkan Narkoba, Warga Lampihong Kabupaten Balangan Diciduk Polisi 
Ditipu Pakai Bukti Transfer Palsu, Toko Elektronik di Simpang Empat Tanah Bumbu Rugi Puluhan Juta
Ungkap Narkoba Jaringan Jakarta-Jatim, Polres Jakut Amankan 954 gram Sabu hingga 5 ribu Ekstasi
3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan
Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar
Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:01 WITA

Karyawan Indomaret di Tanah Bumbu Berhasil Gagalkan Aksi Pelaku Pengedar Uang Palsu 

Rabu, 26 November 2025 - 12:14 WITA

Pesta Sabu Bareng Suami dan Teman, Ibu Hamil di Balangan Mendekam di Sel Tahanan

Selasa, 18 November 2025 - 08:57 WITA

Nekad Edarkan Narkoba, Warga Lampihong Kabupaten Balangan Diciduk Polisi 

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:08 WITA

Ditipu Pakai Bukti Transfer Palsu, Toko Elektronik di Simpang Empat Tanah Bumbu Rugi Puluhan Juta

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:04 WITA

Ungkap Narkoba Jaringan Jakarta-Jatim, Polres Jakut Amankan 954 gram Sabu hingga 5 ribu Ekstasi

Berita Terbaru

Advertorial Pemkab Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Launching SPPG di SMPN 1 Simpang Empat

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:09 WITA

Advertorial Pemkab Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif: Isra Mi’raj Perkuat Nilai Keagamaan dan Akhlak

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:03 WITA