Tanahbumbu, FENOMENA.ID – Petugas Unit Reksrim Polsek Satui Polres Tanahbumbu Polda Kalimantan Selatan, mengamankan seorang perempuan berinisial AALA (23) warga Desa Angsana Kecamatan Angsana atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (11/1/2023).
Kapolres Tanahbumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Sarianto, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik,” terang dia melalui perpesanan instan WhatApps Masengger, Minggu (15/1/2023).
Dijelaskan dia, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah pelaku kerap terjadi transaksi narkoba.
“Petugas kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi rumah pelaku, ternyata benar disana ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,” jelas dia.
Dibeberkan dia, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 4 paket besar sabu-sabu dengan berat 16,3 gram.
“Kemudian, 3 paket sedang berisi sabu-sabu seberat 0,70 gram dan paket kecil berisi 0,72 gram,” beber dia.
Selain itu, sambung dia, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 300 ribu dari penggeledahan tersebut.
“Semua barang bukti ditemukan di kamar terduga pelaku, dekat tempat tidur,” sambung dia.
Pelaku bersama barang bukti, kemudian digelandang ke Mapolsek Satui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan penyidik.
“Pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup dia.