Kantah Jakut Rumuskan Solusi Residu PTSL

redaksi02
23 Okt 2026 07:03
3 menit membaca

JAKARTA UTARA, FENOMENA.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara bersama sejumlah pemangku kepentingan membahas langkah penyelesaian residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) periode 2017–2023. Sejumlah alternatif penanganan dirumuskan, termasuk untuk permohonan yang terkendala dokumen administrasi maupun berkas yang tidak ditemukan.

 

Pembahasan berlangsung di ruang rapat Kantah Jakarta Utara, Kelurahan Rawa Badak Utara, Rabu (21/10/2026), dengan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantah Jakarta Utara Heri Purwanto, Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Utara Idham Mugabe, Dewan Kota Jakarta Utara Epriyanto, tokoh masyarakat Dali Mahdali, serta sejumlah mantan relawan PTSL.

 

Pertemuan tersebut berfokus pada pemetaan kendala dan pembahasan mekanisme penyelesaian permohonan PTSL yang masih tertunda. Persoalan berkas yang tidak ditemukan menjadi salah satu perhatian, mengingat setiap permohonan membutuhkan penelusuran administrasi dan pemeriksaan dokumen sebelum dapat diproses lebih lanjut.

 

Dalam pembahasan, sejumlah alternatif penanganan dokumen turut dikaji. Apabila berkas permohonan tidak ditemukan, tetapi buku tanah dan sertifikat masih tersedia, langkah yang dapat dipertimbangkan meliputi pembuatan berita acara pemeriksaan, penelusuran dokumen digital, pencetakan kembali berkas hasil pemindaian, serta permintaan salinan dokumen kepada pemohon jika diperlukan.

 

Apabila pemohon tidak lagi memiliki salinan dokumen, penyusunan warkah pengganti dapat dipertimbangkan sepanjang memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku. Sementara itu, jika berkas permohonan tersedia tetapi buku tanah atau sertifikat tidak ditemukan, penanganannya perlu disesuaikan dengan kondisi dokumen dan hasil pemeriksaan administrasi.

 

Penyelesaian residu PTSL tersebut merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor HR.01/2123-100/XI/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Petunjuk Penyelesaian K1 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2017–2021.

 

Pemetaan Berkas untuk Menentukan Prioritas

 

Dalam pertemuan itu, tokoh masyarakat Dali Mahdali mengusulkan pengelompokan berkas ke dalam tiga kategori, yakni hijau, kuning, dan merah. Skema ini ditujukan untuk mempermudah pemetaan persoalan sekaligus menentukan prioritas penanganan berdasarkan kondisi masing-masing permohonan.

 

Kategori hijau diperuntukkan bagi berkas yang persyaratannya telah lengkap dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Kategori kuning mencakup permohonan yang masih membutuhkan kelengkapan dokumen pendukung. Adapun kategori merah ditujukan bagi berkas yang menghadapi sengketa atau hambatan hukum sehingga memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Melalui pemetaan tersebut, setiap permohonan diharapkan memperoleh arah penanganan yang sesuai dengan kendala yang dihadapi. Berkas yang telah memenuhi persyaratan dapat diproses sesuai prosedur, sedangkan berkas yang belum lengkap maupun menghadapi persoalan hukum memerlukan langkah penyelesaian tersendiri.

 

Ketelitian Administrasi dan Kepastian Hukum

 

Penyelesaian residu PTSL tidak hanya berkaitan dengan penuntasan berkas yang tertunda, tetapi juga menyangkut kepastian hak masyarakat. Karena itu, pemeriksaan dokumen, kesesuaian data fisik dan yuridis, riwayat penguasaan tanah, serta potensi tumpang tindih hak menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian.

 

Dalam konteks tersebut, koordinasi antara Kantah dan para pemangku kepentingan menjadi ruang untuk mengidentifikasi kendala serta membahas alternatif penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pertemuan juga menyinggung status Heri Purwanto sebagai Plt. Kepala Kantah Jakarta Utara. Penetapan dan pengisian jabatan pimpinan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan kewenangan pejabat berwenang sesuai ketentuan administrasi kepegawaian.

 

Pertemuan berlangsung lancar dan menghasilkan sejumlah rumusan solusi untuk mendukung penanganan residu PTSL. Tahap selanjutnya adalah memastikan setiap rumusan dapat ditindaklanjuti melalui penelusuran dokumen, verifikasi persyaratan, serta pemeriksaan sesuai kondisi masing-masing permohonan.

 

Penyelesaian residu PTSL di Jakarta Utara pada akhirnya diarahkan untuk memperjelas status permohonan yang masih tertunda dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Percepatan proses tersebut tetap perlu berjalan beriringan dengan ketelitian administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

 

Penulis : Fajrin M

Editor : Mohammad Apriani

x
x