Meningkat! Perceraian di Banjar Didominasi Pasangan Usia 21-30 Tahun

Yuanda
21 Agu 2026 15:27
2 menit membaca

Kabupaten Banjar, FENOMENA.ID – Perkara perceraian di Kabupaten Banjar sepanjang 2026 tidak hanya menunjukkan peningkatan jumlah, tetapi juga memperlihatkan kelompok usia muda sebagai pihak yang paling banyak mengajukan perkara.

Pengadilan Agama Martapura mencatat, hingga Juli 2026, kelompok usia 21 hingga 30 tahun menjadi yang terbanyak dengan 203 perkara. Kemudian disusul kelompok usia 31 hingga 40 tahun sebanyak 188 perkara.

Juru Bicara Pengadilan Agama Martapura, Miftah Faridi, mengatakan kelompok usia muda cukup rentan menghadapi persoalan rumah tangga, khususnya pada masa awal pernikahan.

“Usia 21 sampai 30 tahun paling banyak. Bisa dibilang rentan karena awal-awal pernikahan biasanya masih belum stabil. Kadang baru menikah satu, dua atau tiga tahun sudah terjadi perceraian,” ujarnya.

Secara keseluruhan, Pengadilan Agama Martapura mencatat 722 perkara perceraian hingga Juli 2026. Jumlah ini meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang berada di angka 686 perkara.

Cerai gugat masih menjadi jenis perkara yang paling dominan. Dari 722 perkara, sebanyak 592 diajukan oleh pihak istri, sedangkan 130 lainnya merupakan cerai talak yang diajukan suami.

Sementara dari faktor penyebab, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi alasan yang paling dominan dengan 418 perkara. Faktor ekonomi tercatat sekitar 48 perkara.

Miftah menambahkan, Pengadilan Agama Martapura juga mencatat sekitar 85 perkara perceraian yang menjalani proses mediasi.

Sebagian berhasil diselesaikan, termasuk melalui pencabutan perkara maupun kesepakatan sebagian terkait persoalan hak asuh anak, nafkah idah, maupun mut’ah.

Namun, proses mediasi tidak selalu dapat dilaksanakan karena terdapat perkara yang diputus secara verstek ketika salah satu pihak tidak hadir dalam persidangan.

 

Penulis.   : Yuanda

Editor.     : Gusdur

x
x