Curi Sawit di Tanbu, Tiga Pemuda asal NTB Dipolisikan

- Jurnalis

Minggu, 18 Desember 2022 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanahbumbu, FENOMENA.ID – Tiga pemuda asal Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial LI (31), MJ (32) dan MHR (29) terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Sungai Loban, Tanahbumbu lantaran kedapatan melakukan aksi pencurian buah sawit milik PT Minamas di areal perkebunan Blok A028/29 Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban, Sabtu (17/12/2022).

Kapolres Tanahbumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Saryanto mengatakan, penangkapan tiga pemuda tersebut berawal dari laporan dari mandor panen PT Minamas, Rudiansyah dan Agung Supriyadi.

“Kedapatan memanen sawit sama mandor panen PT Minamas,” beber dia melalui perpesanan instan WhatApps Grup Media Polres Tanahbumbu, Minggu (18/12/2022).

Baca Juga :  Segera Daftar! Lowongan 2.803 Formasi CPNS dan PPPK di Pemkab Tanah Bumbu

Kedua mandor panen, sekitar jam 10.00 Wita Hari Sabtu Tanggal 17 Desember 2022, melihat tiga pemuda tidak dikenal memanen buah sawit.

Buah sawit tersebut kemudian dikumpulkan dalam bak mobil pickup warna hitam.

“Curiga aksi kawanan pencuri, kedua mandor tersebut kemudian melapor ke kantor PT Minamas,” terang dia.

Jadi, sambung dia, kedua mandor sekitar Pukul 14.00 Wita kembali bersama pihak keamanan perusahaan untuk mengamankan tiga pemuda tersebut.

“Setelah diamankan, ketiga pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Sungai Loban untuk diproses hukum,” sambung dia.

Baca Juga :  Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Rambut Pirang Dipolisikan

Dari aksi ketiga pelaku, tambah dia, diamankan barang bukti 2 ton lebih buah sawit hasil curian.

“Barang bukti lain alat yang digunakan dalam aksi pencurian, dua batang egrek, satu buah angkong, dua batang tojok serta satu unit mobil pickup warna hitam,” tambah dia.

Ketiga pelaku, saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Sungai Loban dan terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Ancaman hukuman empat bulan lima belas hari,” tutup dia.

Berita Terkait

3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan
Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar
Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!
Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu
Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam
Bravo! Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 83 Gram Narkoba
Bravo! Polres Tanah Bumbu Ringkus 2 Pria Jaringan Pengedar Narkoba
Polres Tanah Bumbu Amankan Perempuan Pemilik 4 Paket Sabu-sabu

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 12:29 WIB

3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan

Jumat, 22 November 2024 - 05:48 WIB

Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar

Selasa, 17 September 2024 - 18:50 WIB

Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!

Jumat, 1 Maret 2024 - 01:49 WIB

Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu

Senin, 8 Januari 2024 - 19:24 WIB

Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam

Kamis, 4 Januari 2024 - 17:10 WIB

Bravo! Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 83 Gram Narkoba

Kamis, 1 Juni 2023 - 10:30 WIB

Bravo! Polres Tanah Bumbu Ringkus 2 Pria Jaringan Pengedar Narkoba

Sabtu, 27 Mei 2023 - 22:22 WIB

Polres Tanah Bumbu Amankan Perempuan Pemilik 4 Paket Sabu-sabu

Berita Terbaru

Legislator

Anggota DPRD Banjar gelar Reses di Lokasi Banjir

Senin, 3 Feb 2025 - 06:19 WIB

Legislator

Legislator DPRD Banjar Bantu Warga Korban Banjir

Minggu, 2 Feb 2025 - 17:29 WIB