Tanahbumbu, FENOMENA.ID – Tiga pemuda asal Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial LI (31), MJ (32) dan MHR (29) terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Sungai Loban, Tanahbumbu lantaran kedapatan melakukan aksi pencurian buah sawit milik PT Minamas di areal perkebunan Blok A028/29 Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban, Sabtu (17/12/2022).
Kapolres Tanahbumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Saryanto mengatakan, penangkapan tiga pemuda tersebut berawal dari laporan dari mandor panen PT Minamas, Rudiansyah dan Agung Supriyadi.
“Kedapatan memanen sawit sama mandor panen PT Minamas,” beber dia melalui perpesanan instan WhatApps Grup Media Polres Tanahbumbu, Minggu (18/12/2022).
Kedua mandor panen, sekitar jam 10.00 Wita Hari Sabtu Tanggal 17 Desember 2022, melihat tiga pemuda tidak dikenal memanen buah sawit.
Buah sawit tersebut kemudian dikumpulkan dalam bak mobil pickup warna hitam.
“Curiga aksi kawanan pencuri, kedua mandor tersebut kemudian melapor ke kantor PT Minamas,” terang dia.
Jadi, sambung dia, kedua mandor sekitar Pukul 14.00 Wita kembali bersama pihak keamanan perusahaan untuk mengamankan tiga pemuda tersebut.
“Setelah diamankan, ketiga pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Sungai Loban untuk diproses hukum,” sambung dia.
Dari aksi ketiga pelaku, tambah dia, diamankan barang bukti 2 ton lebih buah sawit hasil curian.
“Barang bukti lain alat yang digunakan dalam aksi pencurian, dua batang egrek, satu buah angkong, dua batang tojok serta satu unit mobil pickup warna hitam,” tambah dia.
Ketiga pelaku, saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Sungai Loban dan terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Ancaman hukuman empat bulan lima belas hari,” tutup dia.