Nekat Bongkar Isi Chat untuk Pemerasan: Oknum Wartawan Bisa Dijerat UU ITE, KUHP, dan UU PDP

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Praktik pemerasan oleh oknum wartawan dengan menyebarluaskan isi percakapan pribadi (chat) tanpa konfirmasi atau izin kini bukan sekadar pelanggaran etika jurnalistik, melainkan dapat dijerat dengan berbagai pasal hukum pidana. Perilaku ini masuk kategori kejahatan, terutama bila digunakan untuk menekan atau mengancam seseorang demi memperoleh keuntungan pribadi.

Skenario Pemerasan Berkedok Jurnalistik

Belakangan ini, marak kasus di mana oknum yang mengaku sebagai wartawan menyebar tangkapan layar percakapan pribadi seseorang ke media sosial atau menggunakannya sebagai alat tawar untuk meminta uang, fasilitas, atau imbalan tertentu. Modus seperti ini jelas bertentangan dengan kode etik jurnalistik, dan lebih jauh lagi, melanggar hukum pidana dan perlindungan data pribadi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

UU ITE dan Penyebaran Chat Pribadi

Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, secara tegas menyebutkan:

Baca Juga :  Diduga Belum Terverifikasi Dewan Pers, Pengepul Oli dan Jurnalis Muda Siapkan Berkas Laporan

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain…” bunyi pasal tersebut.

 

Jika pelaku menyebarkan isi chat yang termasuk kategori informasi elektronik pribadi tanpa izin, maka ia dapat diancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Pasal 368 dan 369 KUHP: Pemerasan dan Ancaman

Jika penyebaran isi chat tersebut disertai dengan niat untuk menekan atau memaksa korban agar memberikan sesuatu, pelaku dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu…”

Ancaman hukuman dari pasal ini adalah penjara hingga 9 tahun.

Sementara itu, Pasal 369 KUHP menyebutkan:

Baca Juga :  Perdana! Nailoong Show di Dufan, Pengunjung: Lucu Gembul Bikin Gemas

“Barang siapa dengan ancaman pencemaran nama baik atau membuka rahasia, memaksa seseorang memberikan sesuatu, melakukan atau tidak melakukan sesuatu untuk menguntungkan pelaku…”

Ini berlaku pada kasus di mana pelaku mengancam akan menyebarkan isi chat yang bersifat rahasia atau pribadi, kecuali korban memberikan imbalan tertentu.

UU Perlindungan Data Pribadi: Aspek Tambahan yang Mengikat

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menegaskan bahwa isi percakapan pribadi, termasuk chat, termasuk dalam kategori data pribadi. Penyebaran tanpa persetujuan subjek data adalah pelanggaran serius.

Pasal 65 UU PDP mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan data pribadi orang lain dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

 

Catatan Redaksi;

Artikel ini dibuat untuk mengedukasi pembaca terkait maraknya pengancaman oleh Oknum mengatas namakan wartawan demi memperoleh keuntungan pribadi. 

Berita Terkait

Antisipasi Gangguang Kamtibmas dan Judol, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Gelar Partoli Malam Presisi
Polri Peduli, Kapolres Kepulauan Seribu Cek Kesehatan Tahanan di Rutan
Warga RW 03 Pulau Tidung Gelar Kerja Bakti Bersama Polri
Polsek Pademangan Gelar Jumat Berkah, Bagikan Snack untuk Warga
Meriahkan Tahun Baru Islam, Ribuan Warga Pademangan Barat Gelar Pawai Obor
Jumat Curhat di Pulau Harapan, Kapolres Kepulauan Seribu Serukan Perangi Kejahatan
Jelang Libur Sekolah 2025, Pengunjung Dufan Capai 6 ribu Orang
Perdana! Nailoong Show di Dufan, Pengunjung: Lucu Gembul Bikin Gemas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:10 WITA

Antisipasi Gangguang Kamtibmas dan Judol, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Gelar Partoli Malam Presisi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:06 WITA

Polri Peduli, Kapolres Kepulauan Seribu Cek Kesehatan Tahanan di Rutan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:03 WITA

Warga RW 03 Pulau Tidung Gelar Kerja Bakti Bersama Polri

Sabtu, 28 Juni 2025 - 02:01 WITA

Polsek Pademangan Gelar Jumat Berkah, Bagikan Snack untuk Warga

Sabtu, 28 Juni 2025 - 01:57 WITA

Meriahkan Tahun Baru Islam, Ribuan Warga Pademangan Barat Gelar Pawai Obor

Berita Terbaru

berita terkini

Polri Peduli, Kapolres Kepulauan Seribu Cek Kesehatan Tahanan di Rutan

Sabtu, 28 Jun 2025 - 09:06 WITA

berita terkini

Warga RW 03 Pulau Tidung Gelar Kerja Bakti Bersama Polri

Sabtu, 28 Jun 2025 - 09:03 WITA

berita terkini

Polsek Pademangan Gelar Jumat Berkah, Bagikan Snack untuk Warga

Sabtu, 28 Jun 2025 - 02:01 WITA