Terciduk! Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan Terancam Kurungan 60 Hari

- Jurnalis

Rabu, 10 Mei 2023 - 19:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, FENOMENA.ID – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menegaskan bahwa pelaku truk tanki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan terancam pidana kurungan paling lama 60 hari. Ini sesuai Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja, “Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” tegas Asep Kuswanto dalam keterangan resminya melalui Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Agung Suwardiana, Rabu (10/5/23).

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Utara selidiki label china jadi SNI dan halal

Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007, “Setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air. Sanksinya, ungkap Asep, tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 dan paling banyak Rp. 20.000.000,00.

Baca Juga :  Gelar Baksos, Lurah Apresiasi Karang Taruna Kelurahan Koja

“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Polda Metro Jaya, sanksi tegas ini dapat diterapkan,” kata Asep.

Berita Terkait

BSI Tutup Mata Dan Telinga Tolak Pencairan Dana, Perwakilan Pemilik Sistem Nyatakan Siap Ambil Alih Oleh Rakyat
Rapat Paripurna, Ketum: Peran MUI Jaga Masa Depan Jakarta Seimbang Antara Kemajuan dan Keberkahan
Milad Baba Muy, Guru Besar Silat Betawi Condet Ngedeprok: Momen Kebersamaan dan Pelestarian Budaya
Dari Teluk Gong, Brand Auramatic nH Parfume Melesat Jadi Andalan Parfum Lokal
Ratusan Ojol Berkumpul di GOR Otista Jaktim, Mereka Senang Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Forkopimko Hingga Anggota DPR RI Turut Meriahkan Fun Walk Pokja PWI Walikota Jakut
Fariz Adam Ramadhan Hadiri Sosialisasi Perda Perumahan dan Permukiman di Astambul
Ketua Panitia Rahmat Mauliady : Terima Kasih untuk Semua Stakeholder, Fun Walk Siap Digelar

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:32 WITA

BSI Tutup Mata Dan Telinga Tolak Pencairan Dana, Perwakilan Pemilik Sistem Nyatakan Siap Ambil Alih Oleh Rakyat

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:40 WITA

Rapat Paripurna, Ketum: Peran MUI Jaga Masa Depan Jakarta Seimbang Antara Kemajuan dan Keberkahan

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:11 WITA

Milad Baba Muy, Guru Besar Silat Betawi Condet Ngedeprok: Momen Kebersamaan dan Pelestarian Budaya

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:55 WITA

Dari Teluk Gong, Brand Auramatic nH Parfume Melesat Jadi Andalan Parfum Lokal

Minggu, 30 November 2025 - 18:24 WITA

Ratusan Ojol Berkumpul di GOR Otista Jaktim, Mereka Senang Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

DPUPRP Banjar Akui Masih Ada Kelalaian APD di Proyek Koridor 5

Senin, 8 Des 2025 - 17:03 WITA