Tepati Janji, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Layangkan Surat Panggilan Kasus Pengeroyokan Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Minggu, 9 April 2023 - 01:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, FENOMENA.ID – Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Tri Baskoro Bintang telah menepati janjinya untuk memanggil kembali saksi-saksi pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang sempat mangkrak dua tahun lalu dikarenakan kelalaian penyidik Polsek sebelumnya.

“Sudah dibuatkan surat panggilan, tinggal tunggu kehadiran sesuai dengan jadwal panggilan saksi-saksi,” kata Bintang dikutip dari Indonesiaglobal.net, Minggu (9/4/23).

Sementara itu, N warga Jakarta Barat Orang Tua korban pengereyokan anak di bawah umur atas nama GK (15) dan MDP (9) meminta Polsek Tanjung Duren segera menangkap sekelompok pelaku yang telah menganiaya anaknya. Sebab, ia mengaku anaknya mengalami trauma untuk pergi keluar rumah.

Baca Juga :  Perkuat Solidaritas, Pengurus PWI Jakut Besuk Keluarga Anggotanya di RSCM

Hal ini dikatakannya setelah menerima surat panggilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polsek Tanjung Duren pada Sabtu (8/4/23). Dalam surat pemanggilan saksi dijadwalkan pada Selasa (11/4/23).

N menegaskan, apabila penyidik masih menyepelekan kasus pengeroyokan terhadap anaknya, ia akan membuat laporan ke Divisi Propam Polda Metro Jaya untuk melaporkan kejanggalan yang diperbuat penyidik Polsek Tanjung Duren yang terdahulu.

“Saya sebagai orang tua akan terus mempejuangkan hak hukum anak saya, sampai Propam Polda kalau perlu. Gara-gara pelaku anak saya trauma, mau sekolah saja takut karena para pelaku masih suka melototin anak saya jika berpapasan di luar rumah,” ungkap N melalui telpon seluler kepada Indonesiaglobal.net sore tadi.

Baca Juga :  Miris! Diduga Abaikan Perintah KPAI, Akhirnya Polsek Tanjung Duren Janji Proses Pelaku Kekerasan Anak di Bawah Umur

Tak hanya itu, N juga mengungkapkan kepada pewarta bahwa penyidik Polsek Tanjung Duren sempat mengintimidasi laporan anaknya saat mengalami penganiayaan pada bulan Juli 2021.

“Ini cuman lecet-lecet doang lagian, nanti saya hubungi lagi ya pak,” ujar N meniru ucapan penyidik setelah satu bulan dilakukan Visum di RSUD Tarakan pada 31 Juli 2021 lalu dengan nomor laporan Polisi: LP/277/VII/2021/Polsek Tg. Duren/Restro Jakbar/PMJ di Kantor Mapolsek pada masa itu.

Sumber: Indonesiaglobal.net

Berita Terkait

PT Hotel Indonesia Natour Diduga Matikan Kerjasama Mitra Tanpa Sebab
Nur Djulaeha Gelar Kegiatan P3 di Desa Cimareme: Kawal Program Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
TNI Kerahkan Personel untuk Bantu Warga Terdampak Banjir di Penjaringan
Forkopimko Jakarta Utara Monitor Genangan, Pompa Air Dimaksimalkan di Sejumlah Titik
Nama Besar Ricardo Gelael, Terseret Dugaan Penggelapan, Laporan Masuk Bareskrim
Pemkot Jakarta Utara Perkenalkan Jajaran Kasudin Baru, Perkuat Sinergi bersama Media
PT Prima Globalindo Logistik Tbk Tegaskan Tidak Ada Informasi Material dalam Public Expose Insidentil
Genangan Tinggi, Lalu Lintas Bulevard Raya di Depan WGP Tersendat

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:55 WITA

PT Hotel Indonesia Natour Diduga Matikan Kerjasama Mitra Tanpa Sebab

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:59 WITA

Nur Djulaeha Gelar Kegiatan P3 di Desa Cimareme: Kawal Program Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:26 WITA

TNI Kerahkan Personel untuk Bantu Warga Terdampak Banjir di Penjaringan

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:12 WITA

Forkopimko Jakarta Utara Monitor Genangan, Pompa Air Dimaksimalkan di Sejumlah Titik

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:56 WITA

Nama Besar Ricardo Gelael, Terseret Dugaan Penggelapan, Laporan Masuk Bareskrim

Berita Terbaru

Metropolitan

PT Hotel Indonesia Natour Diduga Matikan Kerjasama Mitra Tanpa Sebab

Jumat, 23 Jan 2026 - 10:55 WITA