Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Maraknya peredaran tindak pidana Narkotika di wilayah Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu membuat Polsek Angsana menggencarkan hal tersebut. Menyikapi hal itu, Unit Reskrim Polsek Angsana kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkotika yang diduga jaringan antarpulau.
Unit Reskrim Polsek Angsana meringkus pelaku Amri alias AR warga Sulawesi Selatan dan mengamankan 50,23 Gram / Setengah Ons sabu sabu di Kontrakan Pelaku di Desa Karang Indah, Kecamatan Angsana pada, Kamis (23/2/23) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Sarianto mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari laporan masyarakat sekitar.
“Ketika dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang dihuni oleh suadata AR, Unit Reskrim Polsek Angsana menemukam 26 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 50,23 gram yang disimpan di dalam wadah permen dan botol warna putih,” ungkap Sarianto melalui keterangan tertulis kepada Fenomena.id, Jumat (24/2/23).
Adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan polisi, satu buah botol permen happydent dan satu botol warna putih yang diduga untuk menyembunyikan sabu sabu.
Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Angsana guna proses lebih lanjut.
Tersangka dikenakan pasal kejahatan terkait tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009.