Kepergok Judol, Pria di Banjar Terancam 10 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Banjar, FENOMENA.ID – Petugas Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Banjar mengamankan pria yang kepergok sedang asik bermain judi online (judol) di sebuah warung internet (warnet) di Jalan Menteri Empat Kecamatan Martapura.

Pelaku berinisial RM (29) merupakan warga Kecamatan Martapura.

Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat mengatakan, bersama pelaku petugas turut menyita barang bukti untuk proses penyidikan.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Polda Kalsel Amankan Humas PT JGA: Sisanya Dalam Pengejaran Polisi

“Kita sita akun dari situs judi online dan akun uang elektronik jenis gopay milik pelaku,” ungkap AKBP M Ifan Hariyat saat menggelar press rilis di Mapolres Banjar, Kamis (21/11/2024).

Selain itu, petugas juga menyita perangkat komputer milik warnet yang digunakan pelaku bermain judi online mahyong.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Polda Kalsel Amankan Humas PT JGA: Sisanya Dalam Pengejaran Polisi

“Sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto bahwa aksi judol harus diberantas di Indonesia termasuk di Kabupaten Banjar,” tegas dia.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat (3) UU ITE atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” tutup dia.

Penulis : Gusdur

Editor : Mohammad Apriani

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 05:54 WIB

Kepergok Judol, Pria di Banjar Terancam 10 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Kriminalitas

Kepergok Judol, Pria di Banjar Terancam 10 Tahun Penjara

Jumat, 22 Nov 2024 - 05:54 WIB