Jakarta – Kasie Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Mumuh Ardiyansyah merespon ancaman demo yang akan dilakukan para korban penipuan Investasi Robot DNA Pro. Para Korban mengancam demo di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung ini dikarenakan, hak nya sampai saat ini tak kunjung diserahkan.
“Kalau demo itu hak mereka, kita juga tidak bisa menghalangi,” ujar Mumuh melansir Indonesiaglobal, Selasa 5 November 2024.
Tetapi, kata Mumuh, yang jelas pihak Kejaksaan Negeri Kota Bandung sudah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah itu secara cepat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mumuh juga memastikan bahwa berdasarkan putusan pengadilan barang sitaan yang disita itu untuk dilelang dan dikembalikan kepada para korban. “Itu perintah pengadilan kita Jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan sebagai eksekutor wajib melaksanakan,” terang Mumuh.
Mumuh menegaskan, sitaan yang berbentuk uang itu sudah disimpan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kota. “Itu rekening negara jadi tidak bisa diapa-apakan,” kata dia.
Mumuh menjelaskan, alasan pihaknya belum bisa melaksanakan eksekusi dikarenakan masih ada sisah 17 item barang sitaan berupa tanah dan bangunan yang belum terjual.
“Eksekusi hanya dilaksanakan satu kali. Jadi, pada saat terkumpul semua dari hasil lelang baru kami serahkan ke Asosiasi. Asosiasinya siapa, ya kami belum tahu, karena kan Asosiasi itu dibentuk berdasarkan korban, korban-korban itu siapa, ada berapa jumlahnya, korban yang mempunyai dasar hukum minimal penetapan dari hakim atau pengadilan,” jelas Mumuh.
Sayangnya Mumuh tidak bisa memastikan kapan pihaknya mengembalikan dana tersebut kepada korban. “Kalau lelang kan kita tidak bisa menentukan lelang itu bisa seminggu atau lebih, karena kami menunggu dan itu sudah terdaftar di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung,” tambah Mumuh.
“Jadi yang lelang Kejagung, bukan tidak akan dipulangkan, kami yang terbaik sebagai eksekusi lebih cepat lebih baik. Toh ga hilang juga kalau ga laku-laku yang namanya pelelangan pastikan ada metode-metode supaya cepat laku,” tandas Mumuh.
Terakhir, Mumuh berpesan kepada korban, dari awal pihaknya sudah menyampaikan Kejaksaan Negeri Kota Bandung selalu berkomitmen mengutamakan hak-hak mereka dan pihaknya selalu mengambil langkah yang terbaik dan tercepat untuk para korban.
Mumuh menyampaikan sementara ini, hasil sitaan yang sudah masuk di RPL Kejaksaan Negeri Kota Bandung sekitar Rp. 145 Miliyar.
Sebelumnya, para Korban penipuan investasi robot trading DNA Pro mengancam akan melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Bandung. Pasalnya, sudah setahun lebih pihak Kejaksaan Negeri Bandung tak kunjung mengembalikan hak kerugian para korban.
Hal ini disampaikan salah satu pengacara Asosiasi Korban Investasi Berjuang Bersama DNA Pro (PKIBB), Bintomawi Siregar kepada wartawan saat ditemui di LPSK Jl. Raya Bogor KM.24 No.47-49, RT.6/RW.1, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa 5 November 2024 siang tadi.
“Pastinya kita akan demo, kalau perlu kita menginap dan berkemah di Kejaksaan Negeri Bandung,” ujar Bintomawi.
Padahal, dana yang terkumpul di Kejaksaan Negeri Bandung hasil sataan dalam bentuk uang cash, lelang kendaraan sekitar Rp. 147 miliyar.
“Korban sudah berjuang begitu lama untuk mendapatkan haknya tapi masih diputar-putar terus sama Kejari Bandung,” sambung Bintomawi.
Bintomawi mengungkapkan, pihaknya pun sudah sempat melaporkan penyidik Kejaksaan ke Pengawas Kejaksaan hingga Presiden namun tak kunjung membuahkan hasil.
Ia berharap, dengan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hak para korban segera bisa diserahkan.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah melelang aset milik dua terpidana perkara DNA Pro atas nama Stefanus Richard dan Muhammad Assad serta memastikan hasil lelang tersebut dikembalikan kepada para korban investasi bodong tersebut.
“Barang rampasan yang dilelang berupa 12 unit mobil dan tiga unit motor dari dua terpidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar melansir Antara.
Ia mengatakan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) telah melaksanakan kegiatan aanwijzing (penjelasan lelang) terhadap barang rampasan perkara tindak pidana.
Barang rampasan yang dilelang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang atas perkara DNA Pro dengan terpidana Stefanus Richard dan Muhammad Assad.
Ia menjelaskan sebanyak 12 unit mobil dan tiga unit sepeda motor tersebut terjual Rp12,3 miliar, dengan rincian 11 unit mobil dan tiga unit motor milik terpidana Stefanus Richard terjual Rp11,1 miliar dari harga limit Rp8,1 miliar.
“Sementara untuk milik Muhammad Assad terjual sebesar Rp1,2 dengan nilai limit Rp789 juta, jadi ada kenaikan Rp418 juta,” tuturnya.
Harli menambahkan hasil penjualan aset tersebut akan dikembalikan kepada para korban robot trading DNA Pro melalui asosiasi.
“Ini sesuai Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 13 Januari 2023,” katanya.
Dalam kasus DNA PRO, ada 10 orang terdakwa berinisial JG, RK, R, YTS, EDP, DT, SR, RS, HAM, dan FYT. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana perdagangan dan atau pencucian uang dengan aplikasi DNA Pro.
(Tim)
Penulis : Fikri
Sumber Berita: Indonesiaglobal.net