Ribuan Arsip Dimusnahkan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanbu

- Jurnalis

Rabu, 18 September 2024 - 19:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan ribuan arsip dari tahun 2000 hingga 2018. Foto : Mc Tanbu

Pemusnahan ribuan arsip dari tahun 2000 hingga 2018. Foto : Mc Tanbu

BATULICIN – Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) musnahkan 2512 berkas arsip yang sudah tidak di perlukan lagi.

Pemusnahan ribuan arsip dari tahun 2000 hingga 2018 tersebut berlangsung, Rabu (18/9/2024) di Gedung DPRD Tanbu.

Arsip Sekretariat dan DPRD Tanbu ini sebelumnya sudah di nilai kelayakan pemusnahannya oleh Lembaga Kearsipan Daerah Tanah Bumbu.

Prosesi pemusnahan arsip di hadiri langsung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Inspektorat, Bagian Hukum, Pejabat dan Tim Arsip Sekretariat DPRD Tanbu.

Baca Juga :  Jelang Arus Mudik Lebaran, Dinas Kumdagri Pemkab Tanah Bumbu Gelar Pengawasan UTTP di SPBU

Sekretaris DPRD Tanbu, Mahriyadi Noor menyampaikan ucapan terimakasih atas ketersediaan Tim Kearsipan Kabupaten yang telah membimbing Tim Kearsipan Sekretariat DPRD dalam bidang kearsipan sehingga terbentuklah pemilahan tentang kearsipan yang benar.

Menurut Mahriyadi jika di lihat dari awal berdirinya Tanah Bumbu. Di mungkinkan tidak akan tertampung di tempat kearsipan kabupaten.

Sehingga, sempat berkeinginan untuk memiliki Gudang arsip sendiri.

Namun setelah mendapatkan informasi adanya ketentuan yang mengatur tentang arsip yang sudah tidak di perlukan lagi bisa di hapus atau di musnahkan.

Baca Juga :  Pemkab Tanah Bumbu Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi bersama KPK RI

Dengan adanya Tim Kearsipan Kabupaten, maka saat ini pihaknya bisa melakukan penghapusan atas dokumen yang sebelumnya sudah di tindak oleh Tim Arsip Kabupaten dan memberikan perintah dapat di musnahkan.

Selanjutnya, di lakukan penandatanganan berkas penghapusan dan secara simbolis di lakukan penghapusan atau pemusnahan arsip.

Pemusnahan dengan cara di hancurkan melalui mesin penghancur yang di sediakan. Serta di timbun atau di kubur ke dalam tanah sebagai penghapusan lanjutan.

Berita Terkait

Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, Tanah Bumbu Perkuat Sinergi dengan Pemprov Kalsel
Ekspose Laporan Akhir Penyusunan Dokumen RPKD Tahun 2025–2028
Disdukcapil Tanah Bumbu Mantapkan Zona Integritas Menuju WBBM
Tanah Bumbu Peringati HUT ke-80 PGRI dan HGN Tahun 2025
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi Penyusunan LPPD, LKPJ, dan RLPPD TA 2025
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Jalan Santai Peringati HAKORDIA 2025
Tanah Bumbu Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah Lewat Bimtek SIPD dan SHS
Penguatan Kapasitas TPID Tanah Bumbu untuk Stabilitas Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:39 WITA

Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, Tanah Bumbu Perkuat Sinergi dengan Pemprov Kalsel

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:22 WITA

Ekspose Laporan Akhir Penyusunan Dokumen RPKD Tahun 2025–2028

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:15 WITA

Disdukcapil Tanah Bumbu Mantapkan Zona Integritas Menuju WBBM

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:04 WITA

Tanah Bumbu Peringati HUT ke-80 PGRI dan HGN Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:58 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi Penyusunan LPPD, LKPJ, dan RLPPD TA 2025

Berita Terbaru