Ditpolairud PMJ Ringkus Spesialis Pencuri Jaring dan Rajungan, Kerugian Nelayan Capai Puluhan Juta

- Jurnalis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 21:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ditpolairud Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers penangkapan dua pelaku tindak pidana pencurian jaring nelayan Muara Angke yang kerap beraksi di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Rabu 7 Agustus 2024.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, Kompol Untung Widodo, mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari adanya laporan para nelayan yang selanjutnya dilakukan penyelidikan.

“Awalnya kami menerima laporan dari terkait hilangnya jaring nelayan, kemudian di hari kamis tanggal 25 juli 2024 kami melakukan pertemuan dengan agenda ‘Ngopi Kamtibmas’ bersama para nelayan berikut korban,” ujar Untung.

Baca Juga :  Desak DPR Sahkan Revisi UU Desa, Apdesi Warning Puan Maharani dan Partai Politik

Dari pertemuan itu, Untung mengatakan, pihaknya mendapat petunjuk hingga akhirnya pada Jumat pukul 02.30 WIB Ditpolairud berhasil meringkus kedua pelaku di Muara Bendera.

“Kita amankan dua orang pelaku diantaranya MR alias T (35) dan S (24),” ungkap Untung.

Kompol Untung menjelaskan, aksi pelaku mencuri jaring sudah beberapa kali dilakukan, bahkan pihak Ditpolairud masih terus mengembangkan ke pelaku lainnya.

“Pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian jaring nelayan, mereka beraksi di beberapa wilayah diantaranya, Ancol, Kamal dan Muara Angke,” tambah Untung.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit Perahu tanpa nama berwarna hitam, satu mesin perahu, dua tabung gas ukuran 3 Kg, jaring rajungan 50 pcs dan sajam jenis golok.

Baca Juga :  Semarak HUT Bhayangkara 79, Polres Jakut Gelar Turnamen Tenis Meja

Akibat perbuatan pelaku, para nelayan diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta rupiah dan pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, salah satu pelaku mengakui dirinya juga berprofesi sebagai nelayan dan sudah beberapa kali mencuri jaring.

“Saya juga nelayan, hasil curian saya sebagian saya jual dan saya pakai, jaring yang saya ambil dari muara kuntul,” kata Pelaku.

Berita Terkait

Fariz Adam Ramadhan Hadiri Sosialisasi Perda Perumahan dan Permukiman di Astambul
Jelang 5 Rajab, Perumda Pasar Bauntung Batuah Pastikan Kontrol Harga Kuliner di Pasar Martapura
Ketua Panitia Rahmat Mauliady : Terima Kasih untuk Semua Stakeholder, Fun Walk Siap Digelar
Dishub Banjar dan Ditlantas Polda Kalsel Gelar Rakor Persiapan Momen 5 Rajab.
Pesta Sabu Bareng Suami dan Teman, Ibu Hamil di Balangan Mendekam di Sel Tahanan
Perkuat Kamtibmas, Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Pasang CCTV dan Speed Bump di Muara Angke
Perkuat Etika dan Hukum Pers, PWI DKI Soroti Peran Vital Pokja di Era Digital
Bupati Andi Rudi Latif Tekankan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Melayani Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 17:26 WITA

Fariz Adam Ramadhan Hadiri Sosialisasi Perda Perumahan dan Permukiman di Astambul

Kamis, 27 November 2025 - 11:09 WITA

Jelang 5 Rajab, Perumda Pasar Bauntung Batuah Pastikan Kontrol Harga Kuliner di Pasar Martapura

Kamis, 27 November 2025 - 09:39 WITA

Ketua Panitia Rahmat Mauliady : Terima Kasih untuk Semua Stakeholder, Fun Walk Siap Digelar

Kamis, 27 November 2025 - 09:19 WITA

Dishub Banjar dan Ditlantas Polda Kalsel Gelar Rakor Persiapan Momen 5 Rajab.

Rabu, 26 November 2025 - 09:23 WITA

Perkuat Kamtibmas, Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Pasang CCTV dan Speed Bump di Muara Angke

Berita Terbaru