Jakarta – Ditpolairud Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers penangkapan dua pelaku tindak pidana pencurian jaring nelayan Muara Angke yang kerap beraksi di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Rabu 7 Agustus 2024.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, Kompol Untung Widodo, mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari adanya laporan para nelayan yang selanjutnya dilakukan penyelidikan.
“Awalnya kami menerima laporan dari terkait hilangnya jaring nelayan, kemudian di hari kamis tanggal 25 juli 2024 kami melakukan pertemuan dengan agenda ‘Ngopi Kamtibmas’ bersama para nelayan berikut korban,” ujar Untung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pertemuan itu, Untung mengatakan, pihaknya mendapat petunjuk hingga akhirnya pada Jumat pukul 02.30 WIB Ditpolairud berhasil meringkus kedua pelaku di Muara Bendera.
“Kita amankan dua orang pelaku diantaranya MR alias T (35) dan S (24),” ungkap Untung.
Kompol Untung menjelaskan, aksi pelaku mencuri jaring sudah beberapa kali dilakukan, bahkan pihak Ditpolairud masih terus mengembangkan ke pelaku lainnya.
“Pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian jaring nelayan, mereka beraksi di beberapa wilayah diantaranya, Ancol, Kamal dan Muara Angke,” tambah Untung.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit Perahu tanpa nama berwarna hitam, satu mesin perahu, dua tabung gas ukuran 3 Kg, jaring rajungan 50 pcs dan sajam jenis golok.
Akibat perbuatan pelaku, para nelayan diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta rupiah dan pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, salah satu pelaku mengakui dirinya juga berprofesi sebagai nelayan dan sudah beberapa kali mencuri jaring.
“Saya juga nelayan, hasil curian saya sebagian saya jual dan saya pakai, jaring yang saya ambil dari muara kuntul,” kata Pelaku.