Ditpolairud PMJ Ringkus Spesialis Pencuri Jaring dan Rajungan, Kerugian Nelayan Capai Puluhan Juta

- Jurnalis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 21:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ditpolairud Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers penangkapan dua pelaku tindak pidana pencurian jaring nelayan Muara Angke yang kerap beraksi di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Rabu 7 Agustus 2024.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, Kompol Untung Widodo, mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari adanya laporan para nelayan yang selanjutnya dilakukan penyelidikan.

“Awalnya kami menerima laporan dari terkait hilangnya jaring nelayan, kemudian di hari kamis tanggal 25 juli 2024 kami melakukan pertemuan dengan agenda ‘Ngopi Kamtibmas’ bersama para nelayan berikut korban,” ujar Untung.

Baca Juga :  Hadiri Panen Raya Padi, Zairullah Sebut Petani Pahlawan Pangan

Dari pertemuan itu, Untung mengatakan, pihaknya mendapat petunjuk hingga akhirnya pada Jumat pukul 02.30 WIB Ditpolairud berhasil meringkus kedua pelaku di Muara Bendera.

“Kita amankan dua orang pelaku diantaranya MR alias T (35) dan S (24),” ungkap Untung.

Kompol Untung menjelaskan, aksi pelaku mencuri jaring sudah beberapa kali dilakukan, bahkan pihak Ditpolairud masih terus mengembangkan ke pelaku lainnya.

“Pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian jaring nelayan, mereka beraksi di beberapa wilayah diantaranya, Ancol, Kamal dan Muara Angke,” tambah Untung.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit Perahu tanpa nama berwarna hitam, satu mesin perahu, dua tabung gas ukuran 3 Kg, jaring rajungan 50 pcs dan sajam jenis golok.

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Hadiri Rakoor Pengendalian Inflasi 2024 secara Daring

Akibat perbuatan pelaku, para nelayan diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta rupiah dan pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, salah satu pelaku mengakui dirinya juga berprofesi sebagai nelayan dan sudah beberapa kali mencuri jaring.

“Saya juga nelayan, hasil curian saya sebagian saya jual dan saya pakai, jaring yang saya ambil dari muara kuntul,” kata Pelaku.

Berita Terkait

Tanah Bumbu Gelar Pelatihan Nasional Level 2 untuk Pelatih Fisik, Tingkatkan SDM Olahraga dan Prestasi Atlet
Twofold Club: Menyatu dalam Dualitas, Hidupkan Malam Jakarta
Sebanyak 157 Pengurus Koperasi Merah Putih Tanah Bumbu Ikut Pelatihan
Bupati Andi Rudi Latif Dorong Masjid Jadi Pusat Peradaban dan Pemberdayaan Umat
Launching Akademi Karang Taruna, Bupati Tanah Bumbu Harap Pemuda Jadi Obor Kemajuan Daerah
Bupati Tanah Bumbu Konsultasi ke Kemendagri, Mantapkan Pengelolaan Anggaran untuk Visi 2025–2030
Pemkab Banjar Optimalkan Fungsi PJU Persiapan Pelaksanaan Haul Sekumpul
Pemkab Tanah Bumbu Terima Penghargaan dari ULM, Bukti Nyata Komitmen Terhadap Pendidikan Berkualitas

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 15:40 WITA

Tanah Bumbu Gelar Pelatihan Nasional Level 2 untuk Pelatih Fisik, Tingkatkan SDM Olahraga dan Prestasi Atlet

Sabtu, 27 September 2025 - 14:34 WITA

Twofold Club: Menyatu dalam Dualitas, Hidupkan Malam Jakarta

Sabtu, 27 September 2025 - 09:56 WITA

Sebanyak 157 Pengurus Koperasi Merah Putih Tanah Bumbu Ikut Pelatihan

Kamis, 25 September 2025 - 17:58 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Masjid Jadi Pusat Peradaban dan Pemberdayaan Umat

Rabu, 24 September 2025 - 16:37 WITA

Launching Akademi Karang Taruna, Bupati Tanah Bumbu Harap Pemuda Jadi Obor Kemajuan Daerah

Berita Terbaru

Metropolitan

Twofold Club: Menyatu dalam Dualitas, Hidupkan Malam Jakarta

Sabtu, 27 Sep 2025 - 14:34 WITA

berita terkini

Sebanyak 157 Pengurus Koperasi Merah Putih Tanah Bumbu Ikut Pelatihan

Sabtu, 27 Sep 2025 - 09:56 WITA