Tangkap 3 Bandar Narkoba Jaringan Bonpis, Polsek Pademangan Sita Setengah Kilogram Ganja dan 13 gram Sabu-sabu

- Jurnalis

Senin, 26 Februari 2024 - 21:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, FENOMENA.ID – Polsek Pademangan menggelar jumpa pers penangkapan tiga orang bandar Narkoba di Jakarta, Senin (26/2/24).

Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hotarangan Sianturi mengatakan, penangkapan ketiga bandar tersebut memakan waktu 12 hari, terhitung sejak tanggal 9 hingga 21 februari 2024 dan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja.

“Untuk penangkapan ketiga tersangka kurun waktu 12 hari, dari 9 sampai 21 Februari 2024, dengan total barang bukti sabu berat bruto 13,72 gram dan ganja berat bruto 557,12 gram dari ketiganya,” ujar Binsar saat jumpa pers siang tadi.

Binsar mengatakan ketiganya memiliki jaringan yang berbeda. Selain sebagai pengedar, mereka mengonsumsi narkoba.

Baca Juga :  Sengketa Lahan, Putusan PN Jakarta Utara Rugikan Warga Kapuk Muara

“Untuk 3 tersangka juga pengedar, hasil tes urine juga positif. Kemudian sudah melakukan aksi di atas 1 tahun,” tambah Binsar.

Dari hasil penjualan narkoba ini, ketiga tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 500 ribu-2 juta. Uang hasil penjualan narkoba digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehati-hari.

“Untuk di atasnya (bandar) kami sedang melakukan pengejaran, identitas juga sudah kami ketahui. Untuk hasil penjualan seperti biasa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dan pemakaian narkotika 3 tersangka tersebut,” kata Binsar.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengatakan sabu dan ganja diperoleh tersangka berasal dari bandar yang ada di Kebon Pisang (Bonpis). Gustiyana juga membeberkan bagaimana ketiga tersangka ini menjual dan mendapatkan barang dagangannya.

Baca Juga :  Bantah Tahanan Tewas di Mapolsek Tanjung Priok, Wakapolsek: Jangan Asbun! yang Koma Aja Kita Buat Pulih

“Untuk pelaku (bandar) yang sedang kita kejar, inisial O ini (mendistribusikan) kepada pengedar dia sistemnya tempel. Jadi ketika sudah siap atau barangnya habis, dia akan menginfokan, jadi kamu datang ke sini, nanti barang itu nempel di sini,” tuturnya.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polsek Pademangan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Tanah Bumbu Launching Cek Kesehatan Gratis Anak Sekolah, Aksi Nyata Membangun Generasi Sehat dan Cerdas Sejak Dini
DPKP Pemkab Banjar gelar Lomba Ketangkasan Pemadam Kebakaran
Twofold Club: Menari di Antara Energi dan Elegansi
Pemkab Tanah Bumbu Tandatangani Kesepakatan Manajemen Talenta, Siap Cetak ASN Unggul dan Berintegritas
Munir Diprediksi Unggul di Pemilihan Ketua PWI Pusat, Ini Alasannya!
Bentuk Deteksi Dini Terhadap TB, Lapas Batulicin Gelar Skrining Kepada Warga Binaan
Demi Kenyamanan Jamaah Haul KH Abdussukur, Pemkab Banjar Perbaiki PJU
Jelang Pelaksanaan MTQ, Dinas PRKPLH Banjar Pasang PJU di Sejumlah Titik

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:31 WITA

Tanah Bumbu Launching Cek Kesehatan Gratis Anak Sekolah, Aksi Nyata Membangun Generasi Sehat dan Cerdas Sejak Dini

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 12:24 WITA

DPKP Pemkab Banjar gelar Lomba Ketangkasan Pemadam Kebakaran

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:06 WITA

Twofold Club: Menari di Antara Energi dan Elegansi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:17 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Tandatangani Kesepakatan Manajemen Talenta, Siap Cetak ASN Unggul dan Berintegritas

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:21 WITA

Munir Diprediksi Unggul di Pemilihan Ketua PWI Pusat, Ini Alasannya!

Berita Terbaru

berita terkini

DPKP Pemkab Banjar gelar Lomba Ketangkasan Pemadam Kebakaran

Sabtu, 30 Agu 2025 - 12:24 WITA

berita terkini

Twofold Club: Menari di Antara Energi dan Elegansi

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:06 WITA

berita terkini

Munir Diprediksi Unggul di Pemilihan Ketua PWI Pusat, Ini Alasannya!

Jumat, 29 Agu 2025 - 14:21 WITA