Disbudpar Tanbu Buka Sidang Penetapan Dua Usulan Cagar Budaya

- Jurnalis

Jumat, 20 Oktober 2023 - 14:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Sidang penetapan dua usulan cagar budaya di Tanah Bumbu di gelar di Kantor Bupati Tanbu, Selasa (17/10/2023).

Sidang Penetapan dua usulan cagar budaya di buka Bupati Zairullah Azhar melalui Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Tanbu, Syamsuddin.

Adapun dua usulan cagar budaya tersebut yaitu Goa Liang Bangkai di Kecamatan Mantewe.

Juga, Lontara (Manuskrip Kuno berupa buku harian Kerajaan Pagatan) Kapiten La Mattone Kecamatan Kusan Hilir.

Kegiatan ini tujuannya melakukan kajian terhadap dua objek cagar budaya di Tanbu oleh narasumber dan Tim Ahli Cagar Budaya Tanbu.

Kepala Dinas Budporapar Tanbu, Syamsuddin menyampaikan apresiasi kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TCAB) di Tanbu.

Ia berharap cagar budaya ini dapat memberikan pengetahuan sejarah budaya Tanah Bumbu bagi generasi penerus.

Baca Juga :  3 Dinas Pemkab Tanbu Dianugerahi Penghargaan Geospasial 2023

Harapannya juga berdampak pada sektor pariwisata di Tanbu.

Kepala Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Tanbu, Nooryana menambahkan dara kegiatan yakni UU RI nomor 5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan. UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, Keputusan Presiden RI Nomor 84 Tahun 1999 tentang pemanfaatan seni dan budaya, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 10 Tahun 2014 tentang pelestarian tradisi.

Kegiatan hari ini meliputi penyampaian materi dari narasumber yakni peneliti arkeologi, ahli waris, tokoh masyarakat, dan juru pelihara cagar budaya.

Dengan terlaksananya sidangpenetapan cagar budaya tersebut di harapkan kajian yang telah di lakukan oleh TACB Kabupaten Tanah Bumbu menghasilkan rekomendasi cagar budaya.

Sementara itu, Ketua TACB Kabupaten Tanah Bumbu Akhmad Kusasi menyampaikan terbentuknya TACB Tanbu berdasarkan UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan PP No 1 tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Baca Juga :  Jasmerah PWI: Skandal Cashback, Dualisme Hingga Kongres Persatuan

Ia menjelaskan cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan. Seperti bangunan, struktur dan situs cagar budaya.

Baik di kawasan daratan maupun di air yang perlu di lestarikan yang memiliki nilai sejarah dan budaya ilmu pengetahuan pendidikan serta agama yang di tetapkan melalui proses penetapan.

“Proses penetapan di awali dengan identifikasi oleh TACB yang memiliki sertifikasi dari Kementerian kebudayaan dan selanjutnya hasil rekomendasi TACB di serahkan ke Bupati Tanah Bumbu untuk di tetapakan. Sehingga muncul Cagar Budaya di Tanah Bumbu,” jelasnya.

Berita Terkait

H. Muhammad Rofiqi Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Banjar
Ketua Koni Banjar H.Muhammad Rofiqi Serahkan Bonus Tambahan Kepada 172 Atlet.
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi Penanganan Penyandang Disabilitas
H. Muhammad Rofiqi Salurkan Bantuan untuk Dua Mushola di Martapura Timur
Tanah Bumbu Raih Penghargaan Kematangan UKPBJ Level 3, Bukti Komitmen Tata Kelola Proaktif
PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta 
Tanah Bumbu Jadi Tuan Rumah Temu Karya PSM Kalsel 2025
PKB Tanah Bumbu Gelar Musancab, Perkuat Konsolidasi hingga ke Desa

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:53 WITA

H. Muhammad Rofiqi Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Banjar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:37 WITA

Ketua Koni Banjar H.Muhammad Rofiqi Serahkan Bonus Tambahan Kepada 172 Atlet.

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:06 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi Penanganan Penyandang Disabilitas

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:28 WITA

H. Muhammad Rofiqi Salurkan Bantuan untuk Dua Mushola di Martapura Timur

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:52 WITA

Tanah Bumbu Raih Penghargaan Kematangan UKPBJ Level 3, Bukti Komitmen Tata Kelola Proaktif

Berita Terbaru