Beraksi di Batfest 2022, Komplotan Copet Diamankan Polres Tanbu

- Jurnalis

Senin, 2 Januari 2023 - 15:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanahbumbu, FENOMENA.ID – Petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Tanahbumbu mengamankan dua pelaku pencurian di area pelaksanaan Batulicin Festival (Batfest) Tahun 2022.

Kapolres Tanahbumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasat Reskrim, AKP Endris Ary Dinindra didampingi Kasi Humas, AKP Sarianto mengungkapkan, kedua pelaku tertangkap tangan saat melakukan aksi pencopetan barang milik pengunjung Batfest 2022.

“Pelaku seorang pria dan wanita berinisial SA (56) dan MS (41) warga asal Jawa Timur,” ungkap dia di ruang kerjanya Mapolres Tanahbumbu, Senin (2/1/2023).

Dibeberkan dia, saat diamankan petugas unit Resmob yang dipimpin oleh Bripka Robinson, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 10 unit handphone hasil kejahatan.

Baca Juga :  Aniaya Wanita di Kos Kosan, Warga Suka Damai Ditangkap Satreskrim Polres Tanbu

“Barang bukti lain sempat dikirim melalui ekspedisi Tiki, kemudian oleh petugas meminta agar pengiriman dibatalkan lantaran paket berisi barang hasil kejahatan. Setelah dikembalikan, ada 12 unit handphone dalam paket tersebut yang sebelumnya sudah tiba di Banjarmasin dan akan dikirim ke Jawa Timur,” beber dia.

Dijelaskan dia, penangkapan pelaku berawal dari laporan para korban pencopetan yang merupakan pengunjung Batfest Tahun 2022 di Kecamatan Simpang Empat.

“Salah satu korban ada yang sempat memvideo pelaku wanita saat beraksi. Jadi, dari video tersebut awal kita melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” jelas dia.

Baca Juga :  Operasi Patuh Intan 2025 Resmi Dimulai, Kapolres Tanah Bumbu Pesankan Personel Tetap Humanis

Diduga dia, kedua pelaku merupakan komplotan dari jaringan pencuri atau copet antar pulau yang kerap beraksi di gelaran acara besar.

“Kedua pelaku datang dari Jawa Timur, dan baru 2 hari ada di Tanahbumbu untuk beraksi sebelum akhirnya tertangkap,” terang dia.

Dikatakan dia, kedua pelaku teramcam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas dia.

Dihimbau dia, untuk para korban yang merasa kehilangan atau kecopetan pada saat berada di area Batfest Tahun 2022, segera membuat laporan ke Polres Tanahbumbu.

“Dengan membawa bukti kepemilikan handphone seperti kotak handphone untuk memastikan,” tutup dia.

Berita Terkait

Ditipu Pakai Bukti Transfer Palsu, Toko Elektronik di Simpang Empat Tanah Bumbu Rugi Puluhan Juta
3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan
Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar
Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!
Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu
Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam
Bravo! Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 83 Gram Narkoba
Bravo! Polres Tanah Bumbu Ringkus 2 Pria Jaringan Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:08 WITA

Ditipu Pakai Bukti Transfer Palsu, Toko Elektronik di Simpang Empat Tanah Bumbu Rugi Puluhan Juta

Sabtu, 23 November 2024 - 12:29 WITA

3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan

Jumat, 22 November 2024 - 05:48 WITA

Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar

Selasa, 17 September 2024 - 18:50 WITA

Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!

Jumat, 1 Maret 2024 - 01:49 WITA

Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu

Berita Terbaru

Advertorial

Pemkab Tanah Bumbu Hadiri Peringatan HUT TNI Ke 80

Selasa, 7 Okt 2025 - 10:18 WITA