
Banjarmasin, FENOMENA.ID – Pemerintah Kabupaten Banjar mulai mematangkan regulasi terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2027. Pembahasan tersebut dilakukan bersamaan dengan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kerja Sama Penyebarluasan Informasi dan Komunikasi Publik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan.
Rapat yang digelar di Balai Pertemuan Garuda itu menjadi bagian dari upaya menyelaraskan rancangan peraturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Banjar melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Rapat dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalsel, Erick Yulianto, bersama Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banjar, Rakhmat Dhany.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar, M Hafizh Anshari, turut hadir dalam pembahasan yang mencakup dua rancangan regulasi tersebut.

Selain rancangan Perbup tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun 2027, harmonisasi juga membahas aturan kerja sama penyebarluasan informasi dan komunikasi publik.
Kepala DKISP Banjar, Faisal, menjelaskan regulasi mengenai kerja sama informasi publik diperlukan agar pelaksanaannya memiliki landasan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menilai, koordinasi antara pemerintah daerah dan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam memastikan informasi mengenai kebijakan serta program pemerintah tersampaikan secara tepat kepada masyarakat.
Pengaturan yang jelas juga diharapkan dapat menjadi pedoman pelaksanaan kerja sama sekaligus mendukung penyediaan informasi publik yang akurat, mudah diakses, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Melalui proses harmonisasi tersebut, Pemkab Banjar berupaya menyempurnakan kedua rancangan Perbup sebelum memasuki tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan berikutnya.
Penyelarasan ini menjadi bagian dari proses penyiapan regulasi daerah agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penulis. : Yuanda
Editor. : Gusdur

