Rencana Pindah Lokasi RS Tipe D Gambut Tak Bisa Sembarangan, BED Harus Disusun Ulang

Yuanda
12 Agu 2026 18:14
2 menit membaca

Kabupaten Banjar, FENOMENA.ID – Wacana pemindahan lokasi pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, ternyata tidak bisa dilakukan begitu saja.

Selain menunggu kepastian proses hukum, pemerintah daerah juga harus memperhitungkan kembali dokumen perencanaan dan kajian teknis apabila pembangunan benar-benar dipindahkan ke lokasi baru.

Anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi NasDem, Norhusain, mengatakan salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah Basic Engineering Design (BED) yang menjadi dasar perencanaan pembangunan rumah sakit.

“Kesepakatan multiyears tidak bisa dipindahkan begitu saja karena harus berdasarkan BED yang ada. Kalau pindah lokasi, otomatis harus ada BED baru,” jelas Norhusain usai mengikuti rapat paripurna Hari Jadi Kabupaten Banjar ke-76, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat opsi pemindahan lokasi harus dikaji secara matang. Pemerintah daerah tidak hanya perlu menentukan lahan baru, tetapi juga menyesuaikan kembali desain, perencanaan teknis, hingga skema pembangunan.

Apalagi, pembangunan RS Tipe D sebelumnya telah direncanakan menggunakan skema multiyears.

Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan final mengenai kelanjutan proyek tersebut.

Norhusain menyebut dua opsi masih terbuka, yakni melanjutkan pembangunan di lokasi sebelumnya apabila persoalan hukum dapat diselesaikan atau mencari lokasi baru jika kondisi hukum tidak memungkinkan.

“Jadi, potensi di lokasi sekarang atau pindah lokasi itu masih memungkinkan dilaksanakan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung anggaran serta aset pemerintah daerah yang telah terserap dalam proyek tersebut. Menurutnya, jika pembangunan dipindahkan, aset di lokasi lama tidak otomatis menjadi sia-sia karena masih dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pemerintah daerah lainnya.

Namun, persoalan mengenai kemungkinan kerugian negara, menurut Norhusain, harus dikembalikan pada proses hukum dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.

Sementara itu, Pemkab Banjar sebelumnya telah menghentikan sementara skema multiyears pembangunan RS Tipe D Gambut. Langkah tersebut dilakukan karena proses hukum terkait proyek masih berjalan.

Pemkab Banjar bersama DPRD kini masih menunggu perkembangan proses hukum dan rekomendasi pihak berwenang sebelum menentukan apakah proyek dilanjutkan di lokasi lama atau disiapkan di lokasi baru.

Artinya, pembangunan RS Tipe D Gambut belum benar-benar berhenti, tetapi arah kelanjutannya masih menunggu kepastian hukum dan kesiapan perencanaan baru apabila opsi pemindahan dipilih.

Penulis.  : Yuanda

Editor.    : Gusdur

x
x