*DPRD Banjar Soroti Premanisme Berkedok Pungutan di PPS Martapura, Pedagang Disebut Diintimidasi

Gusdur
15 Apr 2026 19:49
2 menit membaca

Kabupaten Banjar, FENOMENA.ID – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura kini tak lagi dipandang sekadar persoalan retribusi ilegal. DPRD Kabupaten Banjar menilai kondisi tersebut sudah mengarah pada aksi premanisme yang menekan pedagang kecil dan menciptakan rasa takut di lingkungan pasar.

Persoalan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Banjar bersama Perumda Pasar Bauntung Batuah, Satpol PP, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Banjar, serta Bagian Hukum Setda Banjar, Rabu (15/4/2026) siang di ruang rapat gabungan DPRD Banjar.

Wakil Ketua I DPRD Banjar, H. Irwan Bora menegaskan, praktik pungli yang terjadi di PPS sudah sangat meresahkan para pedagang. Bahkan, berdasarkan hasil rapat, nominal pungutan yang diminta oknum tertentu disebut bervariasi hingga mencapai Rp40 ribu.

“Ini bukan isu biasa lagi. Dari penjelasan yang kami terima, praktik pungli memang terjadi dan sudah membuat pedagang merasa tidak nyaman,” ujarnya.

Menurut Irwan, persoalan yang lebih serius bukan hanya soal uang pungutan, tetapi adanya tekanan terhadap pedagang yang menolak membayar. Pedagang disebut mendapat intimidasi hingga hambatan saat berjualan.

“Kalau tidak membayar, mereka dihalangi. Ini jelas bentuk tindakan yang meresahkan,” tegasnya.

Kondisi tersebut dinilai mencederai citra PPS Martapura yang selama ini dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan utama di Kabupaten Banjar. DPRD pun mengaku prihatin karena kawasan pasar yang semestinya menjadi tempat aman dan nyaman justru diwarnai praktik-praktik yang merugikan pedagang kecil.

Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD Banjar mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani praktik pungli di PPS secara serius dan berkelanjutan.

“Jangan hanya ramai saat isu mencuat. Penanganannya harus berlanjut sampai benar-benar tuntas,” katanya.

Selain penindakan, DPRD juga meminta adanya pembenahan kawasan PPS, baik dari sisi pengawasan maupun kenyamanan lingkungan pasar agar kembali menjadi ruang usaha yang tertib dan aman bagi pedagang maupun pengunjung.

Irwan Bora juga mengingatkan bahwa tidak ada pihak yang boleh merasa kebal hukum, terlebih jika tindakan yang dilakukan sudah mengarah pada praktik premanisme.

“Negara tidak boleh kalah dengan tindakan-tindakan seperti ini. Siapa pun yang terbukti terlibat harus ditindak,” tandasnya.

Kini, masyarakat dan para pedagang menunggu langkah nyata pemerintah daerah dan aparat terkait untuk benar-benar membersihkan PPS Martapura dari praktik pungli yang dinilai semakin meresahkan.

x
x