Pemkab Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 15:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, Rabu (17/9/2025).

Bupati Andi Rudi Latif dalam sambutannya disampaikan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana mengatakan Perpres 46 Tahun 2025 ini merupakan perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 dan menetapkan ketentuan baru yang wajib diimplementasikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Salah satu pokok penting dalam regulasi ini adalah kewajiban membeli produk ber-TKDN/PDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri/Produk Dalam Negeri).

“Dalam setiap proses pengadaan yang dilaksanakan, harus memprioritaskan produk lokal agar mendukung industri dalam negeri,” bebernya.

Baca Juga :  Percepat Penekanan, Pemkab Tanbu Gelar Rembuk Stunting

Selain itu, Peraturan ini hadir untuk memperkuat tata kelola pengadaan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel di semua tingkatan pemerintahan.

Perpres 46 Tahun 2025 ini juga membawa sejumlah penyederhanaan prosedur agar belanja APBD bisa dilakukan tepat waktu tanpa mengabaikan kualitas dan kepatuhan terhadap regulasi.

Perpres 46 Tahun 2025 menetapkan kewajiban penggunaan e-purchasing untuk barang/jasa yang telah tersedia dalam katalog elektronik.

“Dengan e-purchasing, SKPD dapat memilih barang/jasa terbaik secara langsung dengan efisiensi biaya dan waktu yang lebih tinggi dibandingkan proses tender konvensional,” katanya.

Dengan demikian Perpres 46 Tahun 2025 mendorong pengadaan yang bersih (clean governance) dan akuntabel, selaras dengan prinsip good governance yang kita junjung tinggi.

Baca Juga :  Bupati Tanah Bumbu Hadiri Puncak Milad Ponpes Salafiyah Al Istiqamah

Ia menekankan, dalam hal ini, ada beberapa poin utama yang perlu menjadi perhatian dalam implementasi Perpres 46 Tahun 2025 adalah:

1. Prioritas Produk Lokal: Pemerintah daerah wajib memprioritaskan pembelian produk ber-TKDN/PDN dibandingkan barang impor.

2. Kewajiban E-Purchasing: Barang atau jasa yang sudah tersedia di e-katalog harus dibeli melalui e-purchasing.

3. Efisiensi dan Kecepatan: Dengan e-purchasing, proses pemilihan barang/jasa berlangsung lebih cepat sehingga menghemat waktu dan biaya.

4. Transparansi & Akuntabilitas: Pengadaan secara elektronik meningkatkan keterbukaan informasi, sehingga seluruh pihak dapat memantau proses belanja secara transparan.

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Masjid Jadi Pusat Peradaban dan Pemberdayaan Umat
Launching Akademi Karang Taruna, Bupati Tanah Bumbu Harap Pemuda Jadi Obor Kemajuan Daerah
Bupati Tanah Bumbu Konsultasi ke Kemendagri, Mantapkan Pengelolaan Anggaran untuk Visi 2025–2030
Pemkab Tanah Bumbu Terima Penghargaan dari ULM, Bukti Nyata Komitmen Terhadap Pendidikan Berkualitas
Tanah Bumbu Gelar Pelatihan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih
Tanah Bumbu Gelar Puncak World Cleanup Day 2025 di Siring Pantai Pagatan
Peringatan 20 Tahun HIMPAUDI Tanah Bumbu, Bunda PAUD Apresiasi Perjuangan Guru
Pelatihan Sasirangan Ditutup, Warga Sarigadung Pamerkan Karya Kreatif

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 17:58 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Masjid Jadi Pusat Peradaban dan Pemberdayaan Umat

Rabu, 24 September 2025 - 16:37 WITA

Launching Akademi Karang Taruna, Bupati Tanah Bumbu Harap Pemuda Jadi Obor Kemajuan Daerah

Rabu, 24 September 2025 - 14:26 WITA

Bupati Tanah Bumbu Konsultasi ke Kemendagri, Mantapkan Pengelolaan Anggaran untuk Visi 2025–2030

Selasa, 23 September 2025 - 19:47 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Terima Penghargaan dari ULM, Bukti Nyata Komitmen Terhadap Pendidikan Berkualitas

Senin, 22 September 2025 - 14:35 WITA

Tanah Bumbu Gelar Puncak World Cleanup Day 2025 di Siring Pantai Pagatan

Berita Terbaru