Jakarta – Sebanyak 266 Kartu Keluarga mendapatkan kupon daging kambing dan daging sapi dibagikan kepada warga dalam pelaksanaan ibadah qurban yang dilaksanakan di halaman Rusunawa Daan Mogot Tower 1&2 Kelurahan Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin 17 Januari 2024.
Ketua RT 019/RW 014, Rusunawa Daan Mogot Tower1&2, Heriman mengatakan Ibadah Kurban ini didapat dari hasil patungan warga dengan sistem tabungan kurban. Satu ekor sapi untuk tujuh orang. Teknis pembayaranya, warga yang mendaftar bisa menyalurkan tabungan kurbannya sebulan sekali kepada panitia, dan untuk kambing juga dari hasil warga yang langsung memberikan.
“Saya atas nama pribadi sebagai ketua lingkungan RT 019 dan segenap panitia penyelenggara pemotongan hewan kurban, mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada warga RT 019 RW 014 yang telah menyisihkan rezekinya dan berpartisipasi di lingkungan sendiri untuk berkurban demi mendapatkan ridhonya dan semoga seluruh amal ibadah para perkurban ini diterima Allah swt serta diluaskan rezekinya,”. Ujar Heriman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal yang sama disampaikan Ketua Panitia kurban RT019/014 Muhtar Hidayat Kekompakan warga RT 019 dalam rangkaian ibadah kurban ini sudah terlihat sejak beberapa hari sebelumnya untuk bergotong royong membersihkan dan juga menata tempat untuk penyembelihan hewan kurban yang digelar saat setelah Salat Id.
“Alhamdulillah para panitia kompak, bisa bekerjasama untuk dilaksanakan penyembelihan hewan kurban, dan juga suasana penyembelihan sapi di halaman RDM T1&2 disaksikan oleh warga sekitar dengan antusias,” tandas pria yang kerap disapa dengan bang gondrong.
Hukum Patungan Kurban Sapi
Membeli sapi kurban secara patungan sebenarnya diperbolehkan dalam ajaran Islam. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang.
Bolehnya patungan kurban ini memiliki landasan kuat dalam hadits Rasulullah SAW. Ibnu Abbas mengisahkan:
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
Artinya: Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan. (HR Al-Hakim)