Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Petugas Resmob Satreskrim bersama Kamneg Satintelkam Polres Tanah Bumbu mengamankan pemuda asal Kabupaten Trenggalek Jawa Timur yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana perjudian di wilayah hukum Kecamatan Mentewe Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat malam (26/8/2022).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP H Iberahim Made Rasa membenarkan pihaknya telah mengamankan pemuda berinisial DI (24) atas dugaan tindak pidana perjudian jenis togel.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” beber dia di ruang kerjanya, Sabtu (27/8/2022).
Dari tangan tersangka, sambung dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 lembar kertas rekapan rumusan, 1 buku rekapan rumusan, 1 unit handphone merk Oppo, dan uang tunai Rp 990 ribu.
“Tersangka dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Tanah Bumbu untuk dilakukan proses penyidikan dan terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tutup dia.