Tok! Terdakwa Korupsi di Tanbu Divonis Empat Tahun

- Jurnalis

Senin, 17 Juli 2023 - 21:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, akhirnya memutuskan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Rabu (12/7/2023).

Terdakwa berinisial NK, divonis bersalah oleh majelis hakim dalam kasus korupsi di Tanbu, yaitu Program DPAM di Kecamatan Karang Bintang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Bumbu (Tanbu), I Wayan Wiradarma melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen setempat, Rizki Purbo Nugroho, membenarkan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rizki mengatakan, selain vonis empat tahun kurungan penjara, NK juga wajib membayar denda senilai Rp 400 juta.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Kajari Tandatangani MoU dengan Kantor BPN Tanahbumbu

“NK juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp 1,9 Miliyar,” kata Rizki di ruang kerjanya kantor Kejari Tanbu, Senin (17/7/2023).

Apabila tidak menganti, sambung Rizki, asset milik terdakwa NK bakal disita dan dilelang sebagai uang pengganti.

“Jika tidak ada asset yang bisa disita, maka diganti dengan 1 tahun 6 bulan kurungan penjara,” sambung dia.

Rizki menambahkan, barang bukti dokumen dikembalikan ke UPK Karang Bintang.

Baca Juga :  Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara, KPK RI Apresiasi putusan

“Barang bukti bernilai ekonomis tinggi akan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti,” tambah dia.

Sebelumnya, Kejari Tanbu mengungkap kasus dugaan korupsi Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) di Kecamatan Karang Bintang.

Saat dilakukan penyelidikan, dana bergulir Perkumpulan Pengelola Kegiatan Bintang Mandiri sampai bulan Agustus 2022 mencapai Rp 3.254.218.000.

Penyidik Kejari Tanbu kemudian memastikan ditemukan perbuatan melawan hukum hingga menimbulkan kerugian negara dan menetapkan bendahara pengelola kegiatan sebagai tersangka.

Berita Terkait

Tok! Tiga Mantan Petinggi PT IMC Divonis Majelis Hakim PN Batulicin, Kuasa Hukum; Pikir-pikir
Pemeriksaan Saksi! Sidang Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Bergulir di PN Batulicin
Ditolak! Kasus Sengketa Tanah di Tanbu Kembali Disidangkan
Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Kajari Tanbu: Takut Disalahgunakan!
Soroti Dugaan Kecurangan Tender Proyek, LSM: APH Tindak Tegas!
Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Polda Kalsel Amankan Humas PT JGA: Sisanya Dalam Pengejaran Polisi
Soroti Pelantikan 51 Kades di Tanbu, LBH Sipakatuo: Tidak “Mencerminkan” Serambi Madinah!
Kejari Tanbu Amankan Buronan di Kecamatan Angsana

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 08:01 WITA

Tok! Tiga Mantan Petinggi PT IMC Divonis Majelis Hakim PN Batulicin, Kuasa Hukum; Pikir-pikir

Kamis, 19 September 2024 - 19:11 WITA

Pemeriksaan Saksi! Sidang Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Bergulir di PN Batulicin

Selasa, 28 November 2023 - 20:36 WITA

Ditolak! Kasus Sengketa Tanah di Tanbu Kembali Disidangkan

Senin, 17 Juli 2023 - 21:47 WITA

Tok! Terdakwa Korupsi di Tanbu Divonis Empat Tahun

Rabu, 12 Juli 2023 - 11:55 WITA

Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Kajari Tanbu: Takut Disalahgunakan!

Berita Terbaru