Kabupaten Banjar, FENOMENA.ID – Pekerjaan konstruksi jalan di kawasan Sekumpul diduga tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam kontrak pelaksanaan proyek.
Pantauan di lapangan pada Selasa (16/9/2025) sore, menunjukkan sejumlah pekerja yang sedang memasang box culvert tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) sesuai ketentuan K3. Para pekerja tampak tidak menggunakan sepatu safety, helm proyek, maupun rompi keselamatan. Bahkan, beberapa di antaranya terlihat hanya mengenakan sandal.

Padahal, setiap kegiatan konstruksi mewajibkan penyedia jasa menyampaikan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) sebagai bagian dari kontrak kerja. RK3K merupakan dokumen penting yang memuat perencanaan dan komitmen perusahaan dalam mengelola serta menerapkan sistem K3.
RK3K memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:
Melindungi pekerja, mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Menjamin kelancaran proyek, menjaga kualitas pekerjaan dan menghindari kendala dari isu K3.
Memenuhi standar dan regulasi K3 yang berlaku sebagai acuan hukum maupun teknis.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, Jimmy, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan akan segera menegur pihak penyedia atau kontraktor.

“Pihak penyedia akan kita ingatkan agar segera melengkapi seluruh safety pekerja di lapangan,” ujarnya singkat.
Dari laman LPSE milik Pemkab Banjar, menyebutkan proyek Rekonstruksi Jalan Sekumpul Kecamatan Martapura bernilai kontrak Rp 14,4 miliar bersumber dari APBD Tahun 2025, dengan pelaksana pekerjaan CV Sateja Wiguna Sejahtera yang beralamat di Jalan Merkusi Kelurahan Mentaos Kota Banjarbaru.
Penulis : Gusdur
Editor : Muhammad Apriani






