Tadah Solar Hasil Penggelapan, Pria di Tanahbumbu Ditangkap Polisi di Laut

- Jurnalis

Senin, 7 November 2022 - 07:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanahbumbu, FENOMENA.ID – Usai tangkap pelaku penggelapan atau pencurian solar milik PT AKBP, jajaran Tim Unit Resmob bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanahbumbu diback up Unit Resmob Polres Kotabaru dan Polsek Pulau Laut Barat (Lontar), tangkap penadahnya.
Pencarian terhadap penadah, dilakukan di laut menggunakan kapal.

Saat melihat petugas, si penadah sempat melompat ke laut, namun diberikan peringatan oleh petugas, hingga akhirnya naik ke kapal.

Pelaku yang diringkus pada Minggu (6/11/2022) sekitar pukul 21.30 wita di wilayah Teluk Taniang Kotabaru, yaitu Muhlidin (32) warga Desa Beringin Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanahbumbu.

Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi, Senin (7/11/2022) membenarkan penangkapan pelaku pencurian dan penadah tersebut.

 

“Pelaku penggelapan BBM itu, tertangkap tangan oleh pihak perusahaan. Pelaku yang sudah berulangkali mengambil solar, baru kedapatan. Sementara si penadahnya baru ditangkap kemarin di Kotabaru,” kata dia.

Dijelaskan AKP Made, peristiwa itu baru diketahui pada Kamis 27 Oktober 2022 sekitar pukul 16.20 Wita di pesisir pantai Jalan Siring Laut Pagatan Desa sungai lembu Kecamatan Kusan Hilir .

Baca Juga :  Sidang Kasus Pembunuhan di Tanbu, Jaksa Tuntut Mati Terdakwa

 

Pelaku merupakan sopir truk tangki PT AKBP, bernama Hairil yang sudah mengambil kurang lebih 400 liter, dengan kerugian Rp 7.200.000.

Setelah tertangkap tangan, karyawan PT AKBP,kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti untuk mencari penadah BBM tersebut.

Pelakunya berhasil diringkus di Wilayah Kecamatan Pulau Laut Barat tepatnya di area Teluk Tamiang.

“Kini pelaku sudah diamankan dan tersangka penggelepan dalam jabatan dijerat pasal 374 KUHP dan si penadah dikenakan pasal 480 KUHP,” tutup dia.

https://youtu.be/b8nle3dnFWA

Berita Terkait

3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan
Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar
Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!
Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu
Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam
Bravo! Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 83 Gram Narkoba
Bravo! Polres Tanah Bumbu Ringkus 2 Pria Jaringan Pengedar Narkoba
Polres Tanah Bumbu Amankan Perempuan Pemilik 4 Paket Sabu-sabu

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 12:29 WITA

3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan

Jumat, 22 November 2024 - 05:48 WITA

Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar

Selasa, 17 September 2024 - 18:50 WITA

Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!

Jumat, 1 Maret 2024 - 01:49 WITA

Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu

Senin, 8 Januari 2024 - 19:24 WITA

Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam

Berita Terbaru

Advertorial

Wabup Tanahbumbu buka Turnamen Biliar Batulicin Open 2025

Selasa, 15 Apr 2025 - 12:40 WITA

Advertorial

Pemkab Tanahbumbu Gratiskan Retribusi PBG bagi MBR

Minggu, 13 Apr 2025 - 17:56 WITA

Suara Rakyat

Suara Rakyat Pinggiran Satui di Usia 22 Tahun Tanahbumbu

Selasa, 8 Apr 2025 - 12:06 WITA