Kotabaru, FENOMENA.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi memastikan peraturan daerah (Perda) yang dibuat untuk menata agar tidak memberatkan masyarakat.
“Terkait tarif yang diberlakukan sebenarnya tidak mencekik. Perda ini dibuat untuk menata agar tidak memberatkan masyarakat tetapi sebaliknya jangan sampai juga membuat rumah sakit merugi,” ucap dia saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Perda Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 tentang pola tarif pelayanan kesehatan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum di Desa Tanjung Samalantakan Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru, Rabu (26/10/2022).
Diakui dia, masih banyak warga pelosok yang rata-rata tinggal di pesisir belum mengetahui sepenuhnya sudah disahkannya Perda ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, kami berhasil sampai menuju di desa ini dan kebetulan posisinya sudah malam. Tetapi, tentu komitmen saya selaku anggota legislatif, Perda beserta turunannya peraturan gubernur (Pergub) ini harus disosialisasikan kepada masyarakat secara detail,” jelas dia.
Diterangkan dia, penyelenggaraan layanan kesehatan di RSJ Sambang Lihum bukan hanya menyembuhkan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), melainkan juga dapat merehabilitasi bagi orang kecanduan NAFZA.
“RSJ Sambang Lihum juga melayani rehabilitasi narkoba. Selain itu, juga ada layanan bersalin. Bukan hanya mengurusi ODGJ saja. Inilah kelebihan fasilitas yang dimiliki mereka,” puji politikus Golkar Kalsel ini.
Lebih lagi, sambung dia, Perda selain berisikan pasal, juga merupakan upaya implementasi dalam menerapkan pola layanan dan pengenaan tarif. Sehingga, dalam pelaksanaan tentu telah sesuai dengan payung hukum.
“Dalam kondisi apa pun RSJ Sambang Lihum selalu siap dan kita harapkan adalah pelayanan prima. Bahkan, masyarakat yang jauh akan tetap diakomodir oleh mereka,” janji dia.
Menjelaskan, Kabag Keuangan RSJ Sambang Lihum, Indra Khusnul Huda, penerapan yang dikenakan ke masyarakat murni telah mengacu dengan perda yang telah disahkan di DPRD Provinsi Kalsel. Terlebih, untuk memperkuat skala lingkupnya telah ada pada turunannya yaitu Pergub.
“Secara rinci sudah diatur dalam turunannya tadi. Jadi layanan kami selain menyembuhkan ODGJ juga menerima pasien untuk melakukan rehabilitasi NAPZA. Selain itu, RSJ Sambang Lihum tidak hanya mencakup Kalsel saja, daerah tetangga seperti Kaltim dan Kalteng sering kami layani,” beber dia.
Terkait penerapan pola pengenaan tarif layanan bagi yang ingin melakukan rehabilitasi atas dampak negatif NAPZA, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan melainkan masuk ke dalam jalur fasilitas kesehatan umum.
“Kalau layanan rehabilitasi narkoba memang tidak di back up oleh BPJS Kesehatan,” terang dia.