Sidang Gugatan Perdata di PN Batulincin Diduga Melanggar UU KUH PERDATA

- Jurnalis

Rabu, 22 November 2023 - 13:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Sidang gugatan kasus subjek perkara perdata yang sama kembali untuk di gelar di ruang sidang di PN Batulincin yang diduga kuat melanggar UU KUH PERDATA, di sebabkan sudah ada di keluarkan surat keputusan berkekuatan hukum tetap oleh MA beberapa tahun yang lalu yang melibatkan Penggugat, Alex Pandi, dan Tergugat, Haji Soding Bin Tahang Bin Karateng, Selasa, (22/11/2023) Bertempat di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negri Batulicin Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat kabupaten Tanah Bumbu.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Fendy Septian.SH. Didampingi Hakim Anggota Marcelliani Fuji Mangeesti.SH dan Denico Tosehani.SH.

Sidang ini merupakan perkara perdata yang sebelumnya sudah pernah disidangkan pada tahun 2012.Dengan Objek dan Subjek prkara yang sama di Jalan InsGub RT 11 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu

Pada tahun 2012, Pengadilan Negeri Batulicin telah menjatuhkan putusan yang menyatakan Tergugat, Haji Sodding, sebagai pemenang dalam perkara perdata tersebut. Putusan ini didasari oleh keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1548 K/Pdt/2014, yang menyatakan MENOLAK Kasasi penggugat Alex Pandi dan Pengadilan Negri Batulicin telah mengeluarkan surat keterangan berkekuatan hukum tetap tertanggal,20April 2017.Kepada tergugat.

Baca Juga :  Perdana! Nailoong Show di Dufan, Pengunjung: Lucu Gembul Bikin Gemas

Sejak saat itu, pihak Penggugat tidak lagi melakukan upaya hukum terkait perkara tersebut.
Namun, 11 tahun setelah putusan tersebut, Sdra Alex Pandi kembali mengajukan gugatan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batulicin sekarang ini.

Kunawardi,S,H. Pengacara tergugat kepada awak media ini ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya Mengatakan” Gugatan tersebut terindikasi melanggar asas hukum “ne bis in idem.” Dimana asas ini melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan jika sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya. Asas ne bis in idem ini berlaku secara umum dalam ranah hukum”pungkas Kunawardi.S.H.

Lebih lanjut Kunawardi.S.H .Mengatakan”Dalam ranah hukum perdata, asas ne bis in idem juga sesuai dengan ketentuan Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Jika putusan pengadilan telah bersifat positif (menolak untuk mengabulkan) dan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka ne bis in idem berlaku, yang berarti tidak boleh diajukan gugatan untuk kedua kalinya terhadap kasus Yang Sama dan pihak yang sama.

Baca Juga :  Tepis Kabar Sekkel Garap Proyek APBD, Begini Tanggapan Lurah Kebon Bawang

“Pelaksanaan asas ne bis in idem ini ditegaskan pula dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Asas Nebis In Idem. Dalam surat edaran tersebut Ketua Mahkamah Agung pada waktu itu, Bagir Manan, mengimbau para ketua pengadilan untuk dapat melaksanakan asas ne bis in idem dengan baik demi kepastian bagi pencari keadilan dengan menghindari adanya putusan yang berbeda”terangnya

Kunawardi.S.H.Berharap agar Pengadilan Negeri Batulicin menerapkan Asas Ne Bis in idem pada perkara tersebut. Mengingat putusan sebelumnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap(Inkracht). Demi menghormati dan menjalankan putusan Pengadilan Mahkamah Agung (MA)yang secara jelas menolak kasasi penggugat Alex Pandi.Dimana Putusan Mahkamah Agung bersifat Final dan Mengikat”Pungkas Kunawardi.S.H.

Media ini akan terus mengikuti jalannya persidangan tersebut.yang rencananya akan digelar paha hari,Selasa,29 Nopember 2023.

Berita Terkait

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Dukung Sinergi Nasional Program Prioritas Presiden dalam Rakornas di Jakarta
Bupati Andi Rudi Latif Launching SPPG di SMPN 1 Simpang Empat
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Lantik Pejabat Administrasi dan Pengawas, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Anti Jual Beli Jabatan
Nama Besar Ricardo Gelael, Terseret Dugaan Penggelapan, Laporan Masuk Bareskrim
Bupati Andi Rudi Latif: Isra Mi’raj Perkuat Nilai Keagamaan dan Akhlak
Lima Sekolah di Tanah Bumbu Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
Pemkot Jakarta Utara Perkenalkan Jajaran Kasudin Baru, Perkuat Sinergi bersama Media
Tanah Bumbu Terpilih! Satu dari 166 Sekolah Rakyat di Seluruh Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:06 WITA

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Dukung Sinergi Nasional Program Prioritas Presiden dalam Rakornas di Jakarta

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:09 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Launching SPPG di SMPN 1 Simpang Empat

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:56 WITA

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Lantik Pejabat Administrasi dan Pengawas, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Anti Jual Beli Jabatan

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:56 WITA

Nama Besar Ricardo Gelael, Terseret Dugaan Penggelapan, Laporan Masuk Bareskrim

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:03 WITA

Bupati Andi Rudi Latif: Isra Mi’raj Perkuat Nilai Keagamaan dan Akhlak

Berita Terbaru

Advertorial Pemkab Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Launching SPPG di SMPN 1 Simpang Empat

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:09 WITA

Advertorial Pemkab Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif: Isra Mi’raj Perkuat Nilai Keagamaan dan Akhlak

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:03 WITA