Raup Uang Korban, Penipu Arisan Bodong Ditangkap Polsek Simpang Empat

- Jurnalis

Senin, 27 Februari 2023 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu mengamankan wanita berinisial RY (35) alias Naya lantaran diduga melakukan aksi penipuan dengan modus jual beli arisan bodong.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kapolsek Simpang Empat, AKP Tony Haryono yang disampaikan oleh Kanit Reskrim setempat, AIPDA Mihrab membenarkan terkait hal tersebut.

“Setelah dapat laporan dari korban, tersangka RY alias Naya kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka untuk dilakukan penahanan pada Tanggal 20 Februari 2023,” terang dia di kantor Polsek Simpang Empat, Senin (27/2/2023).

Ditambahkan dia, kejadian berawal saat tersangka menawarkan kepada korban bernama Dewi arisan senilai Rp 10 Juta dan akan cair Rp 15 Juta satu bulan setelahnya.

Baca Juga :  Kerap Dijadikan Tempat Transaksi, Polsek Simpang Empat Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Baru

“Namun, belakangan diketahui arisan yang dijual oleh tersangka tersebut tidak ada alias bodong,” tambah dia.

Saat dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, terungkap jumlah korban lebih dari satu hingga diduga kerugian korban mencapai puluhan juta.

“Yang melapor baru satu korban, sedangkan yang lain masih belum,” jelas dia.

Dipastikan dia, saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tanah Bumbu.

“Barang bukti juga sudah diamankan berupa screnshot chat WhatApp massengger berisi percakapan antara tersangka dan korban saat menawarkan arisan bodong. Selain itu juga, bukti lain rekening koran korban,” sebut dia.

Baca Juga :  Dalih Ditinggal Istri, Ayah Bejat di Tanah Bumbu Cabuli Anak Kandung Usia Balita

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 378 junto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” tegas dia.

Para korban arisan bodong tersangka RY alias Naya

Sementara itu, korban pelapor, Dewi mengaku tidak akan berdamai dengan tersangka.

“Kami para korban ingin proses hukum berjalan sampai ke persidangan,” geram dia.

Menurut dia, aksi tersangka RY alias Naya ini sudah merugikan para korban hingga puluhan juta.

“Dia (tersangka) juga tidak ada itikad baik bahkan tidak ada penyesalan lantaran tidak merasa bersalah,” kesal dia.

Berita Terkait

Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!
Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu
Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam
Bravo! Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 83 Gram Narkoba
Batfes 2023, 10 Ribu Peserta Rebutkan Doorprize 100 Paket Umroh
Meroket! OJK Ungkap Jutaan Warga Jakarta Terjerat Pinjol, Utang Capai 10 Triliun
Sambut Idul Adha, Presiden Bagi-bagi Sapi Kurban ke 38 Provinsi
Bravo! Polres Tanah Bumbu Ringkus 2 Pria Jaringan Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 18:50 WIB

Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!

Jumat, 1 Maret 2024 - 01:49 WIB

Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu

Senin, 8 Januari 2024 - 19:24 WIB

Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam

Kamis, 4 Januari 2024 - 17:10 WIB

Bravo! Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 83 Gram Narkoba

Kamis, 14 Desember 2023 - 21:14 WIB

Batfes 2023, 10 Ribu Peserta Rebutkan Doorprize 100 Paket Umroh

Minggu, 2 Juli 2023 - 20:22 WIB

Meroket! OJK Ungkap Jutaan Warga Jakarta Terjerat Pinjol, Utang Capai 10 Triliun

Jumat, 23 Juni 2023 - 17:42 WIB

Sambut Idul Adha, Presiden Bagi-bagi Sapi Kurban ke 38 Provinsi

Kamis, 1 Juni 2023 - 10:30 WIB

Bravo! Polres Tanah Bumbu Ringkus 2 Pria Jaringan Pengedar Narkoba

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

Banjar Bersinar, Pemkab Gelontorkan Dana Miliaran Tambah PJU

Selasa, 12 Nov 2024 - 12:03 WIB