Kabupaten Banjar FENOMENA.ID- Pemkab Banjar fasilitasi Pembakal dan BPD serta aparat Desa dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kucur kan dana 750.000.000 untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM) Seluruh Pembakal beserta aparatnya Dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sekabupaten Banjar.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa Hafizh Anshari mengatakan sejak awal 2024 seluruh perangkat desa itu sudah didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan, yaitu dengan dua program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
” Baik itu Pembakal Sekdes, Kaur, Kasi, Rt serta BPD dan anggota nya, Katanya Hafizh senin 25 (25/11/24)
Hafizh menyampaikan ” Anggaran itu melalui APBD Kabupaten Banjar tahun 2024 kalau nominalnya sekitar 750.000.000 , Jumlah pastinya saya lupa,” Ucapnya Hafizh
intinya bahwa semua itu merupakan kewajiban,Apalagi ada amanah undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa kan mengamanahkan kita untuk mendaptarkan perangkat desa RT BPD pada BPJS Ketenagakerjaan.
” Program ini sudah berjalan hampir setahun, pada tahun 2024, dan menerima manfaatnya banyak, ada BPD yang meninggal, RT yang meninggal, itu sudah mendapatkan manfaat bantuan santunan kematian, Kalau meninggal kemarin 40 jutq dapatnya, Kalau kecelakaan kerja kan sesuai dengan kondisi sampai dia sembuh ” Bebernya
” Kedepannya kami lagi ngusulkan Anggaran BPJS untuk staf atau pembantu di desa mudah-mudahan Kedepannya bisa terealisasi,” Pungkasnya
Penulis : Gusdur
Editor : Mohammad Apriani