Polsek Simpangempat Tangkap Predator Pelaku Sodomi 2 Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Senin, 6 Februari 2023 - 12:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanahbumbu, FENOMENA.ID – Unit Reskrim Polsek Simpangempat mengamankan pelaku sodomi anak dibawah umur berinisial NS (42) warga Kecamatan Simpangempat, Kamis (2/2/2023).

Kapolres Tanahbumbu, AKBP Tri Hambodo,SIK melalui Kapolsek Simpangempat, AKP Toni Hariono didampingi Kanit Reskrim setempat, AIPDA Mihrab membenarkan terkait penangkapan pelaku sodomi anak di bawah umur.

“Orang tua korban yang melapor saat ini ada dua anak, kelas 3 dan kelas 4 sekolah dasar,” terang dia di kantor Polsek Simpangempat, Senin (6/2/2023).

Ditambahkan dia, aksi pelaku dilakukan sejak bulan Agustus 2022 hingga terakhir Tanggal 25 Januari 2023.

Baca Juga :  Kedapatan Simpan 1,5 Ons Sabu-sabu, Bandar di Tanbu Terancam 20 Tahun Penjara

“Terungkap saat korban mengalami sakit saat BAB, kemudian ditanya oleh orang tua korban dan akhirnya korban mengaku pernah disodomi oleh pelaku,” tambah dia.

Tidak terima, sambung dia, orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Simpangempat.

“Setelah mendapat laporan, petugas kemudian mengamankan pelaku di salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Simpangempat,” sambung dia.

Saat dilakukan penyidikan petugas, pelaku mengakui ada 2 korban yang sempat disodomi.

“Dua korban lainnya dilecehkan dengan dipegang kemaluannya, namun tidak sampai disodomi,” terang dia.

Modus pelaku, jelas dia, dengan mengiming-imingi korban untuk memuluskan aksi bejatnya.

Baca Juga :  Cemburu, Pemuda di Tanbu Tega Tikam Mantan Pacar Gadis Dibawah Umur

“Modusnya beda-beda, ada yang diiming-imingi mainan, diajak berenang, diberi uang, top up game online, diajak bermain playstation di rumah pelaku,” jelas dia.

Pelaku, merupakan kasus yang sama pada tahun 2012 dan divonis 4 tahun hukuman kurungan penjara.

“Pernah dipenjara kasus sodomi juga, korban 1 orang anak di bawah umur tahun 2012 lalu,” sebut dia.

Ditegaskan dia, pelaku terancam dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tutup dia.

Berita Terkait

Ditipu Pakai Bukti Transfer Palsu, Toko Elektronik di Simpang Empat Tanah Bumbu Rugi Puluhan Juta
3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan
Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar
Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!
Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu
Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam
Bravo! Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 83 Gram Narkoba
Bravo! Polres Tanah Bumbu Ringkus 2 Pria Jaringan Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:08 WITA

Ditipu Pakai Bukti Transfer Palsu, Toko Elektronik di Simpang Empat Tanah Bumbu Rugi Puluhan Juta

Sabtu, 23 November 2024 - 12:29 WITA

3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan

Jumat, 22 November 2024 - 05:48 WITA

Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar

Selasa, 17 September 2024 - 18:50 WITA

Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!

Jumat, 1 Maret 2024 - 01:49 WITA

Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu

Berita Terbaru

berita terkini

Twofold Club: Menari di Antara Energi dan Elegansi

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:06 WITA

berita terkini

Munir Diprediksi Unggul di Pemilihan Ketua PWI Pusat, Ini Alasannya!

Jumat, 29 Agu 2025 - 14:21 WITA

berita terkini

Demi Kenyamanan Jamaah Haul KH Abdussukur, Pemkab Banjar Perbaiki PJU

Kamis, 28 Agu 2025 - 18:20 WITA