Pemkot Jakut Terima Lahan Kewajiban Pengembang PT Graha Rekayasa Abadi di Kelapa Gading

- Jurnalis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 10:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Beritajakarta

Foto: Beritajakarta

Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan penandatanganan berita acara serah terima (BAST) lahan kewajiban pengembang PT Graha Rekayasa Abadi berada di wilayah Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Senin (14/10)

Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, mengapresi pihak perusahaan yang menunaikan kewajibannya sesuai Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) No.651/-1.711.5, tertanggal 18 Februari 1991.

Menurut Ali, lahan yang diserahkan berupa bidang tanah SUK/Sekolah, tanah saluran (PPA), tanah PHU/taman dan tanah rencana jalan (MJL) yang terletak di Perumahan Arcadia, RW 22 Kelurahan Pegangsaan Dua.

“Kewajiban yang diserahkan ini memiliki nilai luar biasa. Segera akan kita laporkan ke pemerintah provinsi,” katanya

Ali menuturkan, luas keseluruhan bidang tanah yang diserahkan mencapai 59.583 meter persegi atau senilai sekitar Rp 839.822.985.000,00. Adapun detail luasan lahan yang diserahkan itu terdiri dari, tanah SUK/sekolah seluas sekitar 3.462 meter persegi dan tanah PHU/ taman seluas sekitar 5.573 meter persegi.

Lalu, tanah saluran seluas sekitar 4.971 meter persegi dan tanah rencana rel/KA seluas sekitar 5.569 meter persegi. Terakhir lahan bidang tanah seluas sekitar 40.008 meter persegi.

Dia berharap, penyerahan kewajiban oleh PT Graha Rekayasa Abadi ini bisa memotivasi perusahaan pengembang lainnya untuk segera menunaikan kewajibannya.

Baca Juga :  Wakil Walikota Jakut Serahkan 14 SK Pensiun

“Dengan adanya penyerahan kewajiban dari pengembang ini, bisa memaksimalkan pelayanan pada masyarakat dalam hal Fasos Fasum,” tegasnya.

Sementara, Direktur PT Graha Rekayasa Abadi, Iwan, mengaku senang serta bangga bisa menunaikan kewajiban perusahaannya menyerahkan lahan bidang tanah fasiltas sosial (Fasos) fasilitas umum (Fasum) sesuai SIPPT mereka.

Ia juga mengapresiasi jajaran Pemerintah Kota Adminsitrasi Jakarta Utara yang telah menuntaskan prosesnya hingga hari ini bisa dilakukan BAST.

“Semoga tambahan aset bagi pemprov ini bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya.

Sumber: Beritajakarta

Berita Terkait

DKUMPP Banjar Latih 25 Enumerator untuk Perbarui Data UMKM
Libur Panjang Penyebab Tabung Gas Melon di Banjar Langka?
Kebakaran Ratakan Rumah di Manurung, Pemkab Tanah Bumbu Salurkan Bantuan
Polri Presisi Wujudkan Indonesia Makmur: Kanit Binmas Polsek Kepulauan Seribu Selatan Hadiri Kegiatan Sambang Nusa Presisi Ditpolairud PMJ
Bhabinkamtibmas Pulau Untung Jawa Sosialisasikan Bahaya Bullying dan Etika kepada Siswa-Siswi PAUD SPS Bunga Mawar dalam Rangka MPLS
Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Gelar Patroli Dialogis Laut, Antisipasi Kejahatan dan Cuaca Buruk
Terima Kunjungan Mako Batalyon Brimob, Lapas Batulicin Harapkan Keamanan Terjaga
Polres Metro Jakarta Utara Tertibkan Parkir Liar, Respons Cepat atas Video Viral di Media Sosial

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:33 WITA

DKUMPP Banjar Latih 25 Enumerator untuk Perbarui Data UMKM

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:05 WITA

Libur Panjang Penyebab Tabung Gas Melon di Banjar Langka?

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:16 WITA

Kebakaran Ratakan Rumah di Manurung, Pemkab Tanah Bumbu Salurkan Bantuan

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:20 WITA

Polri Presisi Wujudkan Indonesia Makmur: Kanit Binmas Polsek Kepulauan Seribu Selatan Hadiri Kegiatan Sambang Nusa Presisi Ditpolairud PMJ

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:18 WITA

Bhabinkamtibmas Pulau Untung Jawa Sosialisasikan Bahaya Bullying dan Etika kepada Siswa-Siswi PAUD SPS Bunga Mawar dalam Rangka MPLS

Berita Terbaru

berita terkini

Libur Panjang Penyebab Tabung Gas Melon di Banjar Langka?

Kamis, 17 Jul 2025 - 15:05 WITA