Pemkot Jakut Terima Lahan Kewajiban Pengembang PT Graha Rekayasa Abadi di Kelapa Gading

- Jurnalis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Beritajakarta

Foto: Beritajakarta

Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan penandatanganan berita acara serah terima (BAST) lahan kewajiban pengembang PT Graha Rekayasa Abadi berada di wilayah Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Senin (14/10)

Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, mengapresi pihak perusahaan yang menunaikan kewajibannya sesuai Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) No.651/-1.711.5, tertanggal 18 Februari 1991.

Menurut Ali, lahan yang diserahkan berupa bidang tanah SUK/Sekolah, tanah saluran (PPA), tanah PHU/taman dan tanah rencana jalan (MJL) yang terletak di Perumahan Arcadia, RW 22 Kelurahan Pegangsaan Dua.

“Kewajiban yang diserahkan ini memiliki nilai luar biasa. Segera akan kita laporkan ke pemerintah provinsi,” katanya

Baca Juga :  Pejabat DKI Dilantik, FPPJ Ingatkan Budaya Pola Hidup Sederhana: Jadikan Contoh Teladan

Ali menuturkan, luas keseluruhan bidang tanah yang diserahkan mencapai 59.583 meter persegi atau senilai sekitar Rp 839.822.985.000,00. Adapun detail luasan lahan yang diserahkan itu terdiri dari, tanah SUK/sekolah seluas sekitar 3.462 meter persegi dan tanah PHU/ taman seluas sekitar 5.573 meter persegi.

Lalu, tanah saluran seluas sekitar 4.971 meter persegi dan tanah rencana rel/KA seluas sekitar 5.569 meter persegi. Terakhir lahan bidang tanah seluas sekitar 40.008 meter persegi.

Dia berharap, penyerahan kewajiban oleh PT Graha Rekayasa Abadi ini bisa memotivasi perusahaan pengembang lainnya untuk segera menunaikan kewajibannya.

Baca Juga :  Warga Jakut Raih Juara Tiga Pemuda Pelopor Nasional, Sudinpora: Contoh Bagi Pemuda-Pemudi

“Dengan adanya penyerahan kewajiban dari pengembang ini, bisa memaksimalkan pelayanan pada masyarakat dalam hal Fasos Fasum,” tegasnya.

Sementara, Direktur PT Graha Rekayasa Abadi, Iwan, mengaku senang serta bangga bisa menunaikan kewajiban perusahaannya menyerahkan lahan bidang tanah fasiltas sosial (Fasos) fasilitas umum (Fasum) sesuai SIPPT mereka.

Ia juga mengapresiasi jajaran Pemerintah Kota Adminsitrasi Jakarta Utara yang telah menuntaskan prosesnya hingga hari ini bisa dilakukan BAST.

“Semoga tambahan aset bagi pemprov ini bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya.

Sumber: Beritajakarta

Berita Terkait

Kapolda Kalsel Launching Gugus Tugas Dukung Ketahanan Pangan di Kabupaten Banjar
KPU Banjar Mulai Distribusikan Logistik Pilkada serentak Tahun 2024
Hampir Rampung, Pekerjaan Etalase Martapura Dipastikan Selesai Tepat Waktu
Diduga Tak Miliki Ijin, LS2LP Desak Citata Tindak Bangunan di Rawamangun
Jelang Hari H, KPU Banjar gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada serentak Tahun 2024
Peringati HUT ke-60, Golkar Banjar gelar Senam Bersama Warga
Pemkab Banjar Luncurkan Aplikasi Si Damkar, Pj Bupati: Demi Keamanan
“Carut Marut” Pasar di Debat Pilkada Banjar, PBB: Benar!

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:07 WIB

Kapolda Kalsel Launching Gugus Tugas Dukung Ketahanan Pangan di Kabupaten Banjar

Rabu, 20 November 2024 - 16:37 WIB

KPU Banjar Mulai Distribusikan Logistik Pilkada serentak Tahun 2024

Selasa, 19 November 2024 - 16:57 WIB

Hampir Rampung, Pekerjaan Etalase Martapura Dipastikan Selesai Tepat Waktu

Senin, 18 November 2024 - 15:08 WIB

Diduga Tak Miliki Ijin, LS2LP Desak Citata Tindak Bangunan di Rawamangun

Senin, 18 November 2024 - 12:51 WIB

Jelang Hari H, KPU Banjar gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada serentak Tahun 2024

Jumat, 15 November 2024 - 20:46 WIB

Pemkab Banjar Luncurkan Aplikasi Si Damkar, Pj Bupati: Demi Keamanan

Jumat, 15 November 2024 - 12:46 WIB

“Carut Marut” Pasar di Debat Pilkada Banjar, PBB: Benar!

Rabu, 13 November 2024 - 09:36 WIB

Debat Kandidat Pilkada Banjar, Paslon Adu Gagasan Inovasi Pasar

Berita Terbaru