Mendasarkan Sosiologis, Giliran PN Jakpus Ijinkan Pernikahan Beda Agama

- Jurnalis

Jumat, 23 Juni 2023 - 20:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, FENOMENA.ID – Pengadilan di Indonesia perlahan mulai mengizinkan pernikahan beda agama. Sebelumnya di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, Jakarta Selatan dan kini Jakarta Pusat. Selain berdasarkan UU Adminduk, hakim juga mendasarkan alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat.

Dikutip dari detikcom, Jumat (23/6/23) hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Disebutkan calon mempelai laki-laki, JEA adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW adalah seorang muslimah. Keduanya sudah pacaran selama 10 tahun hingga meyakinkan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Keduanya menikah di sebuah gereja di Pamulang yang dihadiri orang tua kedua mempelai. Namun saat hendak didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat ditolak karena perbedaan agama. Oleh sebab itu, keduanya mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk diizinkan dan dikabulkan.

Baca Juga :  Koramil 1022-06 Bagi-bagi Ratusan Takjil

“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakpus,” demikian putus hakim tunggal Bintang AL.

Hakim Bintang AL menyatakan putusan itu sesuai Pasal 35 huruf a UU 232006 tentang Adminduk. Juga berdasarkan putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.

“Bahwa dengan demikian pula Pengadilan berpendapat bahwa perkawinan antar agama secara obyektif sosiologis adalah wajar dan sangat memungkinkan terjadi mengingat letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang,” ucap hakim Bintang AL.

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Kelapa Gading Gelar Bakti Religi di Gereja Mawar Saron

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Agnes Hari Nugraheni, mengizinkan sepasang kekasih yang beragama Islam dan Katolik menikah. Calon pengantin pria, YC (27), dan calon pengantin wanita, AG (26), sebelumnya sudah menikah secara agama.

“Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kehidupan masyarakat di mana seorang pria dan wanita hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah (kumpul kebo) karena berbeda agama sehingga tidak dapat melangsungkan perkawinan yang sah, maka hukum harus memberi jalan keluar terutama memberi perlindungan dan pengakuan status pribadi dan status hukum dalam setiap peristiwa penting yang dialami masyarakat, khususnya dalam hal perkawinan,” tegas Agnes Hari Nugraheni.

Berita Terkait

Tanah Bumbu Launching Cek Kesehatan Gratis Anak Sekolah, Aksi Nyata Membangun Generasi Sehat dan Cerdas Sejak Dini
DPKP Pemkab Banjar gelar Lomba Ketangkasan Pemadam Kebakaran
Twofold Club: Menari di Antara Energi dan Elegansi
Pemkab Tanah Bumbu Tandatangani Kesepakatan Manajemen Talenta, Siap Cetak ASN Unggul dan Berintegritas
Munir Diprediksi Unggul di Pemilihan Ketua PWI Pusat, Ini Alasannya!
Bentuk Deteksi Dini Terhadap TB, Lapas Batulicin Gelar Skrining Kepada Warga Binaan
Demi Kenyamanan Jamaah Haul KH Abdussukur, Pemkab Banjar Perbaiki PJU
Jelang Pelaksanaan MTQ, Dinas PRKPLH Banjar Pasang PJU di Sejumlah Titik

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:31 WITA

Tanah Bumbu Launching Cek Kesehatan Gratis Anak Sekolah, Aksi Nyata Membangun Generasi Sehat dan Cerdas Sejak Dini

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 12:24 WITA

DPKP Pemkab Banjar gelar Lomba Ketangkasan Pemadam Kebakaran

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:06 WITA

Twofold Club: Menari di Antara Energi dan Elegansi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:17 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Tandatangani Kesepakatan Manajemen Talenta, Siap Cetak ASN Unggul dan Berintegritas

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:21 WITA

Munir Diprediksi Unggul di Pemilihan Ketua PWI Pusat, Ini Alasannya!

Berita Terbaru

berita terkini

DPKP Pemkab Banjar gelar Lomba Ketangkasan Pemadam Kebakaran

Sabtu, 30 Agu 2025 - 12:24 WITA

berita terkini

Twofold Club: Menari di Antara Energi dan Elegansi

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:06 WITA

berita terkini

Munir Diprediksi Unggul di Pemilihan Ketua PWI Pusat, Ini Alasannya!

Jumat, 29 Agu 2025 - 14:21 WITA