Mendasarkan Sosiologis, Giliran PN Jakpus Ijinkan Pernikahan Beda Agama

- Jurnalis

Jumat, 23 Juni 2023 - 20:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, FENOMENA.ID – Pengadilan di Indonesia perlahan mulai mengizinkan pernikahan beda agama. Sebelumnya di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, Jakarta Selatan dan kini Jakarta Pusat. Selain berdasarkan UU Adminduk, hakim juga mendasarkan alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat.

Dikutip dari detikcom, Jumat (23/6/23) hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Disebutkan calon mempelai laki-laki, JEA adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW adalah seorang muslimah. Keduanya sudah pacaran selama 10 tahun hingga meyakinkan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Keduanya menikah di sebuah gereja di Pamulang yang dihadiri orang tua kedua mempelai. Namun saat hendak didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat ditolak karena perbedaan agama. Oleh sebab itu, keduanya mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk diizinkan dan dikabulkan.

Baca Juga :  Dilantik Presiden RI, Saidi Mansyur-Said Idrus Al Habsyi Resmi Pangku Jabatan Bupati-Wakil Bupati Banjar periode 2025-2030

“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakpus,” demikian putus hakim tunggal Bintang AL.

Hakim Bintang AL menyatakan putusan itu sesuai Pasal 35 huruf a UU 232006 tentang Adminduk. Juga berdasarkan putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.

“Bahwa dengan demikian pula Pengadilan berpendapat bahwa perkawinan antar agama secara obyektif sosiologis adalah wajar dan sangat memungkinkan terjadi mengingat letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang,” ucap hakim Bintang AL.

Baca Juga :  Sosialisasi Golden Visa, Ditjen Imigrasi: Berpotensi Mendorong Perekonomian

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Agnes Hari Nugraheni, mengizinkan sepasang kekasih yang beragama Islam dan Katolik menikah. Calon pengantin pria, YC (27), dan calon pengantin wanita, AG (26), sebelumnya sudah menikah secara agama.

“Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kehidupan masyarakat di mana seorang pria dan wanita hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah (kumpul kebo) karena berbeda agama sehingga tidak dapat melangsungkan perkawinan yang sah, maka hukum harus memberi jalan keluar terutama memberi perlindungan dan pengakuan status pribadi dan status hukum dalam setiap peristiwa penting yang dialami masyarakat, khususnya dalam hal perkawinan,” tegas Agnes Hari Nugraheni.

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif Teken Kesepakatan, Tegaskan Dukungan Pembangunan Makodam di Kalsel
Proyek Pengaspalan FSU Perumahan Pesona Bincau Diduga Bermasalah, Pekerjaan Diulang
DKUMPP Banjar Rampungkan Pendataan UMKM 2025 di Sistem SIDT Kementerian UMKM
Dialog Lintas Sektor di Tanah Bumbu, PAKEM Jadi Garda Awal Cegah Konflik Keagamaan
Program MBG Kembali Disorot: Mobil Pengantar Gizi Malah Timbulkan Korban di Cilincing
Tanah Bumbu Gelar Advokasi Wajib Belajar Satu Tahun Prasekolah, Langkah Strategis Membangun SDM Berkualitas
Bupati Tanah Bumbu Tekankan Peningkatan SDM untuk Wujudkan Daerah Bebas Pengangguran
Rofiqi Sosialisasikan Empat Pilar dan Salurkan Bantuan ke Warga Kelurahan Keraton 

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:40 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Teken Kesepakatan, Tegaskan Dukungan Pembangunan Makodam di Kalsel

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:19 WITA

Proyek Pengaspalan FSU Perumahan Pesona Bincau Diduga Bermasalah, Pekerjaan Diulang

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:55 WITA

DKUMPP Banjar Rampungkan Pendataan UMKM 2025 di Sistem SIDT Kementerian UMKM

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:45 WITA

Dialog Lintas Sektor di Tanah Bumbu, PAKEM Jadi Garda Awal Cegah Konflik Keagamaan

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:56 WITA

Program MBG Kembali Disorot: Mobil Pengantar Gizi Malah Timbulkan Korban di Cilincing

Berita Terbaru