Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara, KPK RI Apresiasi putusan

- Jurnalis

Sabtu, 11 Februari 2023 - 14:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, FENOMENA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin terhadap terdakwa kasus korupsi perizinan tambang batubara, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming pada Jumat (10/2/2023).

Menurut KPK RI, proses peradilan sudah berjalan secara objektif memeriksa dan mengadili perkara dimaksud.

“Putusan tersebut menegaskan bahwa apa yang KPK lakukan dalam proses penegakan hukum Tipikor pada perkara ini telah sesuai mekanisme dan prosedur hukum,” terang Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri saat dikonfirmasi media fenomena.id melalui perpesanan instan WhatApp Massengger, Sabtu (11/2/2023).

Bupati Tanah Bumbu Periode 2010-2018, Mardani H Maming saat memakai rompi orange KPK RI (foto: istimewa).

Dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin tersebut, sehingga tuduhan oleh pihak tertentu terhadap KPK RI dengan narasi KPK RI telah mengkriminalisasi dan politis dalam setiap penyelesaian perkara hanyalah persepsi subjektif yang dibangunnya semata, tanpa alas hukum yang dimilikinya.

Baca Juga :  Survei Kemenkes 2023, Antibodi Tertinggi Pada Orang yang Booster

“Kami pastikan, KPK tak akan pernah melanggar hukum ketika menegakkan hukum pidana korupsi,” tegas Ali Fikri.

Lebih lagi, dipastikan dia, ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti karena berdasarkan kecukupan alat bukti.

Sebelumnya, KPK RI telah menuntut terdakwa kasus korupsi Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, Mardani H Maming dengan amar pasal yang terbukti yaitu pasal 12 huruf b Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana badan 10 tahun dan 6 bulan.

Baca Juga :  Pemeriksaan Saksi! Sidang Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Bergulir di PN Batulicin

Ditambah, dengan pidana denda Rp700jt subsidair 8 bulan kurungan, serta Uang Pengganti Rp118 Miliar subsidair 5 tahun kurungan penjara.

Setelah mempertimbangkan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, pada sidang putusan hari Jumat tanggal 10 Februari 2023, memberikan vonis terhadap terdakwa Mardani H Maming dengan pidana badan 10 tahun kurungan penjara.

Ditambah, pidana denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 110 Miliyars subsidair 2 tahun kurungan penjara.

“Putusan majelis hakim tersebut membuktikan pelanggaran terdakwa terhadap padal 12 huruf b Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” tutup Ali Fikri.

Berita Terkait

Polres Banjar Gagalkan Peredaran 19 Kilogram Sabu-sabu
Terjerat Kasus Hukum, Mahasiswi asal Tanahbumbu Masuk Bui
Tok! Tiga Mantan Petinggi PT IMC Divonis Majelis Hakim PN Batulicin, Kuasa Hukum; Pikir-pikir
Pemeriksaan Saksi! Sidang Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Bergulir di PN Batulicin
Ditolak! Kasus Sengketa Tanah di Tanbu Kembali Disidangkan
Tok! Terdakwa Korupsi di Tanbu Divonis Empat Tahun
Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Kajari Tanbu: Takut Disalahgunakan!
Soroti Dugaan Kecurangan Tender Proyek, LSM: APH Tindak Tegas!

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 10:26 WITA

Polres Banjar Gagalkan Peredaran 19 Kilogram Sabu-sabu

Senin, 2 Juni 2025 - 16:23 WITA

Terjerat Kasus Hukum, Mahasiswi asal Tanahbumbu Masuk Bui

Rabu, 6 November 2024 - 08:01 WITA

Tok! Tiga Mantan Petinggi PT IMC Divonis Majelis Hakim PN Batulicin, Kuasa Hukum; Pikir-pikir

Kamis, 19 September 2024 - 19:11 WITA

Pemeriksaan Saksi! Sidang Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Bergulir di PN Batulicin

Selasa, 28 November 2023 - 20:36 WITA

Ditolak! Kasus Sengketa Tanah di Tanbu Kembali Disidangkan

Berita Terbaru

Advertorial

Tanah Bumbu Jadi Tuan Rumah Temu Karya PSM Kalsel 2025

Rabu, 15 Okt 2025 - 14:17 WITA

berita terkini

PKB Tanah Bumbu Gelar Musancab, Perkuat Konsolidasi hingga ke Desa

Selasa, 14 Okt 2025 - 20:40 WITA