Tanahbumbu, FENOMENA.ID – Pemuda berinisial MNK (27) warga Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanahlaut, terpaksa berurusan dengan penyidik unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanahbumbu akibat kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di dalam kemasan makanan ringan cup cup wow.
Kapolres Tanahbumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP H Iberahim Made Rasa mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah lantaran di sekitar Jalan Provinsi Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui kerap terjadi transaksi narkoba.
“Setelah mendapat laporan, Kamis (20/10/2022) malam sekitar pukul 23.30 wita, petugas unit Reskrim Polsek Satui langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka berinisial MNK dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap dia melalui sambungan selular, Senin (24/10/2022).
Saat akan digeledah, sambung dia, tersangka MNK berusaha membuat barang bukti yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan cup cup wow di depan SDN 2 Sungai Danau Desa Sinar Bulan.
“Di dalam kotak kemasan tersebut ditemukan barang bukti sabu-sabu satu paket kemasan klip plastik dengan berat 2,82 gram,” sambung dia.
Tersangka MNK bersama barang bukti hasil kejahatan kemudian digelandang kehadapan penyidik unit Reskrim Polsek Satui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 114 Ayat ( 1 ) jo Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup dia.