Kawal Perda, Satpol PP Pemkab Tanah Bumbu Razia Penjual Miras

- Jurnalis

Selasa, 30 Agustus 2022 - 04:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Tanah Bumbu menggerebek tempat usaha diduga menjual minuman beralkohol di Kecamatan Karang Bintang, Senin (29/8/2022).

Penggerebekan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan warga terkait permintaan kegiatan penertiban minuman beralkohol diwilayah tersebut.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tanbu Anwar Salujang mengatakan kegiatan yang dilakukan Satpol PP tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu, dan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca Juga :  Tingkatkan Mutu Perpustakaan Sekolah, Ini Yang Dilakukan Pemkab Tanbu

Dijelaskannya, pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 14.00 wita, Tim Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar berangkat dari Kantor Dinas menuju lokasi tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Karang Bintang.

Tim yang di Pimpin Sekretaris Satpol PP dan Damkar, bersama Kabid Trantibum dan dua Kasi Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan serta 10 Anggota Satpol PP dan Damkar sekitar pukul 15.00 wita tiba di lokasi tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi tempat usaha tersebut.

Baca Juga :  Usai Pemekaran, Kecamatan Teluk Kepayang Alami Percepatan Pembangunan Signifikan

Adapun hasil yang ditemukan berupa minuman beralkohol dalam kemasan botol jenis anggur merah dan lainnya, serta minuman tradisional racikan (Tuak) yang di campur dengan alkohol.

Dilokasi tersebut juga didapati tumpukan kulit kayu yang digunakan sebagai bahan campuran pengolahan tuak.

Untuk selanjutnya barang bukti pelanggaran Perda tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar untuk di amankan, dan meminta kepada pemilik usaha agar hadir untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Satpol PP dan Damkar.

Berita Terkait

Perdana di Tahun 2026, Bupati Andi Rudi Latif Lantik 21 Pejabat Eselon II, III, dan IV
Bupati Andi Rudi Latif Ikuti Jalan Sehat Bersama Yonif TP 828/BWM
Bupati Tanah Bumbu Hadiri Isra Mi’raj, Haul Guru Sekumpul dan Hj Wardatul Wartiah
Pangdam XXII/Tambun Bungai bersama Bupati Andi Rudi Latif Resmikan Mushola Al Istiqomah Kodim 1022/Tanah Bumbu
Sambut Tahun Baru 2026, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Shalat Hajat Berjamaah
Sambut Tahun Baru 2026, Bupati Andi Rudi Latif Launching Beasiswa BerAksi dan Insentif Guru Ponpes hingga Majelis Taklim
Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, Tanah Bumbu Perkuat Sinergi dengan Pemprov Kalsel
Ekspose Laporan Akhir Penyusunan Dokumen RPKD Tahun 2025–2028

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:17 WITA

Perdana di Tahun 2026, Bupati Andi Rudi Latif Lantik 21 Pejabat Eselon II, III, dan IV

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:14 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Ikuti Jalan Sehat Bersama Yonif TP 828/BWM

Senin, 5 Januari 2026 - 18:06 WITA

Pangdam XXII/Tambun Bungai bersama Bupati Andi Rudi Latif Resmikan Mushola Al Istiqomah Kodim 1022/Tanah Bumbu

Sabtu, 3 Januari 2026 - 13:54 WITA

Sambut Tahun Baru 2026, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Shalat Hajat Berjamaah

Sabtu, 3 Januari 2026 - 13:46 WITA

Sambut Tahun Baru 2026, Bupati Andi Rudi Latif Launching Beasiswa BerAksi dan Insentif Guru Ponpes hingga Majelis Taklim

Berita Terbaru

Advertorial Pemkab Tanah Bumbu

Perdana di Tahun 2026, Bupati Andi Rudi Latif Lantik 21 Pejabat Eselon II, III, dan IV

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:17 WITA

Advertorial Pemkab Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Ikuti Jalan Sehat Bersama Yonif TP 828/BWM

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:14 WITA