Empat Pelaku Pembacokan Anak di Papanggo Ditangkap, Polisi Buru Dua Pelaku Lainnya

- Jurnalis

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, FENOMENA.ID – Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok berhasil mengamankan empat pelaku penganiayaan atau kekerasan terhadap GRA anak di bawah umur menggunakan senjata tajam yang viral di Media Sosial Minggu 20 Agustus 2023 kemarin di depan SD Bangun, Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Alex Chandra mengatakan dalam perkara tersebut empat pelaku yang diamankan adalah anak di bawah umur juga.

“Dua pelaku lagi statusnya DPO dan belum diketahui secara jelas identitasnya,” ungkap Alex kepada wartawan, Selasa (22/8/23).

Adapun keterangan empat Pelaku, yaitu MR yang berstatus masih pelajar berperan yang membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Sementara MV, FS dan DS yang ketiganya juga berstatus pelajar mereka mengaku hanya memukuli korban dengan tangan kosong.

Baca Juga :  Kantongi 25 gram Sabu, Polsek Batulicin Ciduk Warga Kotabaru

Alex mengungkapkan, perkara ini bermula dari saling ejek melalui media sosial, yang kemudian kelompok pelaku dari alumni salah satu sekolah Swasta di Papanggo janjian untuk tawuran dengan kelompok korban dari SMP Negeri di Waduk Cincin Papanggo.

“Pelaku MR diajak oleh pelaku MV dan teman teman lainnya, menuju lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor Yamaha aerok dan Honda beat pada Minggu 20 Agustus kemarin sekitar jam 14.00 WIB,” ungkap Alex.

Baca Juga :  BARA JP: Polisi Harus Usut Tuntas Preman Perusak Mie Kring-kring di Tebet

Lalu, kata Alex, setelah (korban) dan dua temannya berkumpul di depan sekolah lalu datang enam orang pelaku mengejar korban yang berlari ke arah SD Bangun Papanggo.

“Kemudian pelaku MR membacakan clurit ke punggung korban sebanyak dua kali secara bersamaan pelaku MV dan FS memukul korban dengan menggunakan tangan kosong secara bergantian,” tandas Alex.

Terhadap kasus tersebut, pelaku terjerat Penganiayaan atau Kekerasan Terhadap Anak Sebagaimana Dimaksud pasal 80 UU RI NO.11 Tahun 2012 Tentang Peradilan Anak.

Berita Terkait

Polres Banjar Gagalkan Peredaran 19 Kilogram Sabu-sabu
Ditipu Pakai Bukti Transfer Palsu, Toko Elektronik di Simpang Empat Tanah Bumbu Rugi Puluhan Juta
Geger! Jenazah Dalam Kondisi Mengenaskan Ditemukan Warga di Kusan Tengah Tanah Bumbu
Terjerat Kasus Hukum, Mahasiswi asal Tanahbumbu Masuk Bui
AJI Kalsel Desak Polisi Ungkap Kasus Kematian Jurnalis di Banjarbaru
Diduga Pesta Miras, Pemuda di Banjar Diamankan Satpol PP
Pemkab Banjar Buka “Paksa” Gembok Kantor Dinsos P3AP2KB
3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 10:26 WITA

Polres Banjar Gagalkan Peredaran 19 Kilogram Sabu-sabu

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:08 WITA

Ditipu Pakai Bukti Transfer Palsu, Toko Elektronik di Simpang Empat Tanah Bumbu Rugi Puluhan Juta

Sabtu, 12 Juli 2025 - 10:18 WITA

Geger! Jenazah Dalam Kondisi Mengenaskan Ditemukan Warga di Kusan Tengah Tanah Bumbu

Senin, 2 Juni 2025 - 16:23 WITA

Terjerat Kasus Hukum, Mahasiswi asal Tanahbumbu Masuk Bui

Senin, 24 Maret 2025 - 11:16 WITA

AJI Kalsel Desak Polisi Ungkap Kasus Kematian Jurnalis di Banjarbaru

Berita Terbaru